BAB VIII
PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 73
1. Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain.
2. Nama Domain terdiri atas:
1. Nama Domain tingkat tinggi generik;
2. Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
3. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
4. Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
3. Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Registri Nama Domain; dan
2. Registrar Nama Domain.
Pasal 74
1. Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
2. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum Indonesia.
3. Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 75
1. Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia.
2. Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.
3. Registri Nama Domain berfungsi:
1. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri;
2. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan
3. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
Pasal 76
1. Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan.
2. Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain Instansi.
3. Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.
4. Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
5. Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
6. Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar pada Menteri.
Pasal 77
1. Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
3. iktikad baik.
3. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang:
1. menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
2. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain; atau
3. menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 78
1. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel.
2. Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya, Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 79
1. Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan.
2. Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.
Pasal 80
1. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain.
2. Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.
Pasal 81
1. Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.
2. Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan kepada negara.
3. Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 82
Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan Menteri.