ID · code_chapter · id
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik — BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Official HTML snapshot; BAB X KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 86–89 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T06:56:54.622302Z
- Reuse
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- ff402e139c9ad2fa73d0c06df03836d48fe3ec910587b9836a0016e3289e76eb
- Text SHA-256
- 3928d01884c456069f433e0d509ab56ed6b14720fa4880dde457504d8f93242a
Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/6/t/peraturan%2Bpem; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Scope confined to original legislative text; site design, navigation, translation, images and editorial additions excluded.
- Provenance and transformation notice retained; no representation as official consolidated/current-force text.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib mendaftarkan diri kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan pendaftaran dikenai denda adminstratif untuk setiap tahun keterlambatan.
Pasal 87
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggara sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang telah beroperasi di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 89
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
2. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga asing yang memenuhi akreditasi di negara yang bersangkutan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.
Main index