BAB VII
LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
Pasal 65
1. Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. Lembaga Sertifikasi Keandalan terdiri atas:
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia; dan
2. Lembaga Sertifikasi Keandalan asing.
3. Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berdomisili di Indonesia.
4. Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar dalam daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri.
Pasal 66
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan Sertifikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan.
2. Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan.
3. Informasi yang lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi informasi yang:
1. memuat identitas subjek hukum;
2. memuat status dan kompetensi subjek hukum;
3. menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian; dan
4. menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Pasal 67
1. Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
3. Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifikat Keandalan pada laman dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Pasal 68
1. Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
1. pengamanan terhadap identitas;
2. pengamanan terhadap pertukaran data;
3. pengamanan terhadap kerawanan;
4. pemeringkatan konsumen; dan
5. pengamanan terhadap kerahasiaan Data Pribadi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kategorisasi Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 69
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional.
2. Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi profesi:
1. konsultan Teknologi Informasi;
2. auditor Teknologi Informasi; dan
3. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
3. Profesional lain yang dapat turut serta dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi:
1. akuntan;
2. konsultan manajemen bidang Teknologi Informasi;
3. penilai;
4. notaris; dan
5. profesi dalam lingkup Teknologi Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
4. Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki sertifikat profesi dan/atau izin profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi dalam lingkup Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 70
1. Apabila salah satu profesional pembentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutan harus mengganti profesional yang izin profesinya dicabut dengan profesional lain dalam bidang yang sama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi Keandalan belum mengganti profesionalnya, Menteri mengeluarkan Lembaga Sertifikasi Keandalan dari daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Pasal 71
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 72
1. Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi.
2. Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.