BAB VI
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Sertifikat Elektronik
Pasal 59
1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Elektronik.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik harus memiliki Sertifikat Elektronik.
3. Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
4. Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Pasal 60
Penyelenggara sertifikasi elektronik berwenang melakukan:
1. pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik;
2. penerbitan Sertifikat Elektronik;
3. perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik;
4. pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
5. validasi Sertifikat Elektronik; dan
6. pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dibekukan.
Pasal 61
1. Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
2. Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tingkatan:
1. terdaftar;
2. tersertifikasi; atau
3. berinduk.
Pasal 62
1. Pengakuan dengan status terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
2. Pengakuan dengan status tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi dari lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang terakreditasi.
3. Pengakuan dengan status berinduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 63
1. Untuk memperoleh pengakuan atas penyelenggaraan sertifikasi elektronik dikenakan biaya administrasi.
2. Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 64
1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. pengakuan; dan
2. pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.