NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik — BAB VI PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK

Official HTML snapshot; BAB VI PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK, Pasal 59–64 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.555355Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
ff402e139c9ad2fa73d0c06df03836d48fe3ec910587b9836a0016e3289e76eb
Text SHA-256
d6042f91cf1fa5b00b747c0886993b0e210f7641d8da1c73aeabab867a5b8843

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/6/t/peraturan%2Bpem; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik

BAB VI
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Sertifikat Elektronik
Pasal 59
1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Elektronik.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik harus memiliki Sertifikat Elektronik.
3. Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
4. Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Pasal 60
Penyelenggara sertifikasi elektronik berwenang melakukan:
1. pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik;
2. penerbitan Sertifikat Elektronik;
3. perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik;
4. pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
5. validasi Sertifikat Elektronik; dan
6. pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dibekukan.
Pasal 61
1. Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
2. Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tingkatan:
1. terdaftar;
2. tersertifikasi; atau
3. berinduk.
Pasal 62
1. Pengakuan dengan status terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
2. Pengakuan dengan status tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi dari lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang terakreditasi.
3. Pengakuan dengan status berinduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 63
1. Untuk memperoleh pengakuan atas penyelenggaraan sertifikasi elektronik dikenakan biaya administrasi.
2. Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 64
1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. pengakuan; dan
2. pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.

Main index

More Apps