ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB XV PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Official HTML snapshot; BAB XV PENYELESAIAN PERSELISIHAN, Pasal 36–36 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T06:56:54.985276Z
- Reuse
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
- Text SHA-256
- 4fea49590615458ceb4672092e47c380612a42f928cd3a7fced25dc988db98ba
Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Scope confined to original legislative text; site design, navigation, translation, images and editorial additions excluded.
- Provenance and transformation notice retained; no representation as official consolidated/current-force text.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler
BAB XV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 36
1. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bertindak sebagai mediator apabila terjadi perselisihan antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, pemilik/pemasok Konten, dan penyelenggara jaringan.
2. Mediasi dilakukan berdasarkan permintaan pelapor dan terlapor.
3. Proses mediasi diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya proses mediasi.
4. Apabila proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhasil mencapai kesepakatan antara pihak yang berselisih, hasil kesepakatan dimuat dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pelapor, terlapor, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagai mediator.
5. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat para pihak.
6. Dalam hal proses mediasi tidak tercapai suatu kesepakatan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Main index