NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB XVI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Official HTML snapshot; BAB XVI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, Pasal 37–39 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:55.006966Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
1a05636ff7f57833baea73a5ea04abdab672f1d9e49aa6e43e0577f190d62d7b

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB XVI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 37
1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
2. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dapat menerbitkan surat edaran, surat meminta keterangan/informasi/data, surat teguran, dan/atau surat sanksi.
3. Dalam hal terjadi perselisihan terkait pembebanan biaya (charging), kepatuhan regulasi, dan/atau layanan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dapat menghentikan sementara layanan terkait.
4. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
5. Dalam rangka pengawasan kepatuhan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
6. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia memutuskan kepatuhan suatu perkara terhadap regulasi melalui sidang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
7. Semua keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 38
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan laporan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia secara berkala setiap tahun.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
1. jumlah Pengguna dan Pelanggan;
2. jenis Konten yang disediakan;
3. statistik Konten yang diakses oleh Pengguna dan Pelanggan;
4. jumlah sumber daya manusia;
5. jumlah aduan dari Pengguna dan Pelanggan; dan
6. pendapatan (revenue).
Pasal 39
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dapat melaksanakan audit trail untuk mengesahkan laporan/keterangan/informasi/data yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

Main index

More Apps