NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB XIV GANTI RUGI

Official HTML snapshot; BAB XIV GANTI RUGI, Pasal 34–35 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.962574Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
4e10bab252b21f42ebeec7119586123c425ec531dddabdeb69c4ca27933bb343

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB XIV
GANTI RUGI
Pasal 34
1. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya.
3. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh Pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan.
Pasal 35
1. Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal terbukti terjadi kesalahan dan/atau kelalaian pada Pengguna yang mengajukan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi kepada semua Pengguna dari produk layanan yang sama, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Main index

More Apps