ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB XIV GANTI RUGI
Official HTML snapshot; BAB XIV GANTI RUGI, Pasal 34–35 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T06:56:54.962574Z
- Reuse
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
- Text SHA-256
- 4e10bab252b21f42ebeec7119586123c425ec531dddabdeb69c4ca27933bb343
Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Scope confined to original legislative text; site design, navigation, translation, images and editorial additions excluded.
- Provenance and transformation notice retained; no representation as official consolidated/current-force text.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler
BAB XIV
GANTI RUGI
Pasal 34
1. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya.
3. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh Pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan.
Pasal 35
1. Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal terbukti terjadi kesalahan dan/atau kelalaian pada Pengguna yang mengajukan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi kepada semua Pengguna dari produk layanan yang sama, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Main index