BAB VI
MEKANISME PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
Bagian Kesatu
Jenis Mekanisme
Pasal 15
1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat dilakukan dengan mekanisme:
1. berlangganan berbayar;
2. berlangganan tidak berbayar;
3. tidak berlangganan berbayar; dan/atau
4. tidak berlangganan tidak berbayar.
2. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial dengan memberlakukan Tarif Premium atau Tarif Normal kepada Pelanggan.
3. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial, namun tidak memungut biaya dari Pelanggan.
4. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyediaan konten yang bersifat komersial dengan Tarif Premium atau Tarif Normal.
5. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial dan tidak memungut biaya dari Pelanggan.
Bagian Kedua
Tarif dan Pembebanan Biaya
Pasal 16
1. Pembebanan biaya yang dikenakan kepada Pengguna terdiri dari biaya jaringan, biaya jasa penyediaan Konten, dan biaya Konten.
2. Biaya jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup biaya untuk proses registrasi dan unregistrasi berlangganan, biaya pengiriman Konten ke Pengguna, dan pengiriman notifikasi.
3. Pembebanan biaya pada mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dikenakan satu kali pada setiap periode berlangganan.
4. Pembebanan biaya pada mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dikenakan pada saat pengiriman Konten kepada Pengguna.
5. Biaya jaringan pada mekanisme berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, untuk pengiriman Konten dan notifikasi kepada Pengguna dibebankan pada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
6. Biaya jaringan pada mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, biaya jaringan untuk pengiriman Konten kepada Pengguna dibebankan kepada Pengguna dengan Tarif Normal.
Bagian Ketiga
Mekanisme Berlangganan Berbayar
Pasal 17
1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. pendaftaran/registrasi;
2. pemberian pelayanan dan pembebanan biaya (charging) berlangganan; dan
3. penghentian berlangganan.
2. Tata cara pendaftaran/registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
1. calon Pelanggan melakukan pendaftaran/registrasi berdasarkan informasi penawaran yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui berbagai media;
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melakukan konfirmasi kepada calon Pelanggan yang berisi informasi nama konten, biaya, periode berlangganan, dan kepastian berlangganan;
3. calon Pelanggan menyampaikan persetujuan dengan membalas konfirmasi berlangganan;
4. dalam hal calon Pelanggan tidak membalas konfirmasi berlangganan sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka pendaftaran/registrasi dibatalkan; dan
5. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa calon Pelanggan telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan layanan pengaduan.
3. Pemberian pelayanan dan pembebanan biaya (charging) berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten mengirim Konten kepada Pelanggan secara berkala atau berdasarkan permintaan (on demand) sesuai dengan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melakukan pembebanan biaya (charging) berlangganan secara berkala melalui penyelenggara jaringan;
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi berkala kepada Pelanggan mengenai layanan yang telah diberikan, biaya yang dibebankan, dan cara berhenti berlangganan;
4. informasi biaya yang dikirimkan kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) merupakan biaya total seluruh proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
5. dalam hal Pelanggan prabayar deposit prabayarnya tidak mencukupi, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten:
1. menghentikan sementara layanannya; atau
2. apabila tetap melanjutkan memberikan layanannya maka harus tanpa pembebanan biaya (charging).
4. Penghentian berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
1. Pelanggan mengirimkan permintaan penghentian berlangganan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sesuai dengan petunjuk informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
2. setiap Pelanggan yang berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya;
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menghentikan layanan jasa penyediaan Konten paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima;
4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa Pelanggan telah berhenti berlangganan;
5. apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, Pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui Pusat Kontak Layanan (Contact Center) milik Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten; dan
6. apabila permintaan berhenti berlangganan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf e gagal, Pelanggan dapat melaporkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Bagian Keempat
Mekanisme Berlangganan Tidak Berbayar
Pasal 18
1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. pendaftaran/registrasi;
2. pemberian pelayanan; dan
3. penghentian berlangganan.
2. Pendaftaran/registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
1. calon Pelanggan melakukan pendaftaran/registrasi berdasarkan informasi penawaran yang telah diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui beragam cara/media;
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan Pusat Kontak Layanan (Contact Center).
3. Pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten mengirim Konten kepada Pelanggan secara berkala maupun berdasarkan permintaan (on demand); dan
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi berkala kepada Pelanggan tentang layanan yang telah diberikan dan cara berhenti berlangganan.
4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyisipkan informasi penawaran produk pada Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
5. Penghentian berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
1. Pelanggan mengirimkan permintaan penghentian layanan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
2. setiap Pelanggan yang berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya;
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menghentikan layanan Konten paling lambat 1 x 24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima; dan
4. apabila permintaan berhenti berlangganan sebagaimana dimaksud dalam huruf c gagal, Pelanggan dapat melaporkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Bagian Kelima
Mekanisme Tidak Berlangganan Berbayar
Pasal 19
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim dan sekali pembebanan biaya (charging).
2. Permintaan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengguna secara sengaja sesuai dengan petunjuk dalam penawaran Konten terkait.
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan konfirmasi kepada Pengguna bahwa Pengguna telah menyatakan membeli Konten dimaksud dengan konsekuensi biaya dan konsekuensi lain yang akan diterapkan, serta hak yang akan diterima.
4. Dalam hal Konten tidak berupa layanan pesan singkat, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan notifikasi status gagal atau berhasil dari pengiriman Konten yang telah diminta oleh Pengguna.
5. Apabila Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal terkirim setelah pembebanan biaya (charging) terjadi, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib mengirim ulang Konten dimaksud tanpa pembebanan biaya ulang (double charging).
Bagian Keenam
Mekanisme Tidak Berlangganan Tidak Berbayar
Pasal 20
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim tanpa dikenai pembebanan biaya (charging) Konten.
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyisipkan informasi penawaran produk pada Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.