NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB VII PENAWARAN KONTEN KE BANYAK TUJUAN

Official HTML snapshot; BAB VII PENAWARAN KONTEN KE BANYAK TUJUAN, Pasal 21–22 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.814134Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
f7aa1607ed3dd4104b6bf91d4251b0891f5cbe67bc51e52496a9b83057fa95f2

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB VII
PENAWARAN KONTEN KE BANYAK TUJUAN
Pasal 21
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menawarkan Konten melalui penyelenggara jaringan hanya kepada calon Pelanggan yang telah menyatakan persetujuan (Opt-In).
2. Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku.
3. Penawaran Konten dilarang membebankan biaya pengiriman kepada Pengguna.
4. Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.
Pasal 22
Menteri berwenang memerintahkan pengiriman informasi/Konten tertentu ke banyak tujuan terkait dengan kepentingan negara, antara lain:
1. bencana alam;
2. pelayanan publik;
3. wabah penyakit; dan/atau
4. keadaan darurat.

Main index

More Apps