ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB V KONTEN BERHADIAH
Official HTML snapshot; BAB V KONTEN BERHADIAH, Pasal 13–14 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T06:56:54.773779Z
- Reuse
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
- Text SHA-256
- 31cb80177abc1265a26404b6ab31dcb462a466a1666f2a4711d29d0451f73004
Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Scope confined to original legislative text; site design, navigation, translation, images and editorial additions excluded.
- Provenance and transformation notice retained; no representation as official consolidated/current-force text.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler
BAB V
KONTEN BERHADIAH
Bagian Kesatu
Penyediaan Konten Berhadiah
Pasal 13
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi.
2. Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan dapat berupa produk Konten.
3. Informasi langsung melalui handset tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus Pelanggan.
4. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berisi hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan mengenai penyelenggaraan produk berhadiah.
Bagian Kedua
Undian Gratis Berhadiah
Pasal 14
1. Dalam rangka promosi produk Konten, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyelenggarakan undian gratis berhadiah.
2. Peserta undian gratis berhadiah merupakan pengguna produk Konten terkait atau yang sudah terdaftar sebagai Pelanggan dari produk Konten yang mengadakan undian gratis berhadiah.
3. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membebankan biaya penyelenggaraan undian kepada Pelanggan.
5. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari Pelanggan ke Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memungut biaya pengiriman dari Pelanggan jasa penyediaan Konten dengan Tarif Normal.
6. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari penyelenggara undian gratis berhadiah kepada Pengguna dilarang memungut biaya dari Pengguna Jasa Penyediaan Konten.
Main index