NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB V KONTEN BERHADIAH

Official HTML snapshot; BAB V KONTEN BERHADIAH, Pasal 13–14 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.773779Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
31cb80177abc1265a26404b6ab31dcb462a466a1666f2a4711d29d0451f73004

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB V
KONTEN BERHADIAH
Bagian Kesatu
Penyediaan Konten Berhadiah
Pasal 13
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi.
2. Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan dapat berupa produk Konten.
3. Informasi langsung melalui handset tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus Pelanggan.
4. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berisi hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan mengenai penyelenggaraan produk berhadiah.
Bagian Kedua
Undian Gratis Berhadiah
Pasal 14
1. Dalam rangka promosi produk Konten, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyelenggarakan undian gratis berhadiah.
2. Peserta undian gratis berhadiah merupakan pengguna produk Konten terkait atau yang sudah terdaftar sebagai Pelanggan dari produk Konten yang mengadakan undian gratis berhadiah.
3. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membebankan biaya penyelenggaraan undian kepada Pelanggan.
5. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari Pelanggan ke Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memungut biaya pengiriman dari Pelanggan jasa penyediaan Konten dengan Tarif Normal.
6. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari penyelenggara undian gratis berhadiah kepada Pengguna dilarang memungut biaya dari Pengguna Jasa Penyediaan Konten.

Main index

More Apps