NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB IX NOMOR AKSES

Official HTML snapshot; BAB IX NOMOR AKSES, Pasal 24–24 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.856060Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
22ab28c6c610006e31753d4283806ebd01401f6eddccfea64e1b349c8b7ab573

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB IX
NOMOR AKSES
Pasal 24
1. Nomor akses yang digunakan dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat berupa nomor telepon pendek.
2. Nomor akses yang menggunakan nomor telepon pendek ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
3. Direktur Jenderal mengalokasikan nomor akses kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan memperhatikan azas efisiensi, kenyamanan Pengguna layanan, dan keunikan nomor akses.
4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memindahtangankan nomor akses layanan.
5. Penyelenggara jaringan dilarang mengenakan biaya kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atas penggunaan nomor akses.
6. Dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, apabila nomor akses tidak digunakan untuk melayani Pengguna, hak penggunaan nomor akses dinyatakan tidak berlaku.
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten memerlukan nomor akses, penetapan nomor akses dilakukan setelah diterbitkan izin prinsip.
8. Dalam hal pemegang izin prinsip telah mendapatkan penetapan nomor akses namun tidak memperoleh izin penyelenggaraan sampai dengan masa izin prinsip berakhir, penetapan nomor akses tidak berlaku.

Main index

More Apps