BAB IV
KONTEN
Bagian Kesatu
Muatan Konten
Pasal 11
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran Konten yang berisi:
1. kalimat yang menjebak;
2. informasi yang menyesatkan;
3. pemaksaan untuk menerima Konten; dan
4. informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang menyediakan Konten yang memiliki muatan:
1. bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);
3. melanggar kesusilaan dan pornografi;
4. perjudian;
5. penghinaan
6. pemerasan;
7. pencemaran nama baik;
8. pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
9. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perolehan Konten
Pasal 12
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat memperoleh Konten dari:
1. Konten yang dikembangkan sendiri;
2. pengembang Konten (content developer);
3. pemilik Konten (content owner); dan/atau
4. pemasok Konten (content supplier);
2. Perolehan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
1. hak atas kekayaan intelektual;
2. nilai etika;
3. kepatutan; dan
4. kewajaran.
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberi peluang usaha yang sama kepada semua pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d untuk mendorong industri Konten nasional.
4. Dalam hal pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d meminta informasi tentang volume transaksi, tata cara distribusi Konten, dan informasi lain yang relevan/patut/wajar maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikannya.