NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB IV KONTEN

Official HTML snapshot; BAB IV KONTEN, Pasal 11–12 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.755152Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
39ed048d132cafc49f3cfc4ec38119ef7b7a34ecb3b7ad4f366508d04842480c

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB IV
KONTEN
Bagian Kesatu
Muatan Konten
Pasal 11
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran Konten yang berisi:
1. kalimat yang menjebak;
2. informasi yang menyesatkan;
3. pemaksaan untuk menerima Konten; dan
4. informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang menyediakan Konten yang memiliki muatan:
1. bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);
3. melanggar kesusilaan dan pornografi;
4. perjudian;
5. penghinaan
6. pemerasan;
7. pencemaran nama baik;
8. pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
9. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perolehan Konten
Pasal 12
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat memperoleh Konten dari:
1. Konten yang dikembangkan sendiri;
2. pengembang Konten (content developer);
3. pemilik Konten (content owner); dan/atau
4. pemasok Konten (content supplier);
2. Perolehan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
1. hak atas kekayaan intelektual;
2. nilai etika;
3. kepatutan; dan
4. kewajaran.
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberi peluang usaha yang sama kepada semua pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d untuk mendorong industri Konten nasional.
4. Dalam hal pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d meminta informasi tentang volume transaksi, tata cara distribusi Konten, dan informasi lain yang relevan/patut/wajar maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikannya.

Main index

More Apps