NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB III PENYELENGGARAAN

Official HTML snapshot; BAB III PENYELENGGARAAN, Pasal 5–10 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.736601Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
ed1ca4e8251ecb579f4f36868ab86b9cf51ca54f454fd7105fe63ecd6afa491e

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB III
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Penyelenggara
Pasal 5
1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia terdiri atas:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha milik swasta; dan
4. koperasi.
2. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri dapat dilakukan oleh:
1. Lembaga masyarakat;
2. Instansi pemerintah; dan
3. universitas dan/atau sekolah.
3. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial atau nirlaba.
Pasal 6
1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mendapatkan izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dari Direktur Jenderal.
2. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan Konten dari penyedia Konten di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menerapkan pembebanan biaya melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Kerja Sama
Pasal 7
1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dilakukan oleh selain penyelenggara jaringan wajib melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan menuangkannya ke dalam perjanjian tertulis.
2. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
1. lingkup kerja sama;
2. hak dan kewajiban para pihak;
3. batas tanggung jawab para pihak kepada Pengguna dan Pelanggan;
4. jenis dan layanan yang disediakan; dan
5. skema bisnis dan struktur tarif.
3. Penyelenggara jaringan wajib memberi peluang kerja sama kepada para Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten tanpa diskriminasi dan dengan itikad baik dalam rangka membina industri dalam negeri.
Pasal 8
Dalam hal Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten bekerja sama dengan penyedia Konten yang beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib membuat perjanjian kerja sama tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan tambahan ketentuan:
1. surat pernyataan tertulis dari penyedia Konten asing tentang kesediaan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
2. pengenaan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) terhadap pendapatan kotor dari penyedia Konten asing yang dibayarkan melalui penyelenggara jaringan; dan
3. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pembagian Tanggung Jawab
Pasal 9
1. Penyelenggara jaringan bertanggungjawab atas akurasi dan transparansi tarif, tagihan, pelaksanaan pembebanan biaya (charging), dan pelaksanaan pengiriman Konten kepada Pengguna.
2. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyelenggara jaringan berkewajiban:
1. menghubungkan Pengguna dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dipilih, sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan oleh Pengguna;
2. mencatat setiap Pengguna yang telah mendaftar berlangganan layanan (REG) berdasarkan permintaan atau perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten;
3. melakukan pengelolaan billing berupa pengurangan untuk pembelian, biaya langganan Konten, atau penambahan untuk proses refund deposit prabayar atau berupa tagihan pascabayar yang tercatat pada billing system milik penyelenggara jaringan atas permintaan atau perintah dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data Pengguna;
4. menjaga kualitas ketersambungan (connectivity) agar tetap baik dan tetap berlangsung selama waktu yang dipilih atau diinginkan oleh Pengguna untuk jenis layanan Konten tertentu;
5. menghentikan layanan (UNREG) jasa penyediaan Konten berdasarkan permintaan atau atas perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atau permintaan langsung yang berasal dari Pengguna; dan
6. menghapus data Pengguna ketika sudah berhenti berlangganan dan data yang terkait dengan Konten yang diakhiri langganannya.
3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten bertanggungjawab atas instruksi pembebanan biaya (charging trigger), isi Konten yang dikirimkan, akurasi frekuensi pengiriman Konten, dan penyediaan Pusat Kontak Layanan (Contact Center).
4. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten berkewajiban:
1. memberikan jenis layanan sesuai dengan yang dipilih oleh Pengguna;
2. memberitahukan atau memerintahkan secara teknis/isyarat mesin setiap permintaan berlangganan (REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) kepada penyelenggara jaringan;
3. melakukan verifikasi pendaftaran/registrasi dari pengguna jasa Konten;
4. memberikan informasi tentang jasa Konten yang diselenggarakannya seperti jenis layanan, tarif, cara berlangganan, cara berhenti berlangganan, nomor call center dan periode berlangganan kepada Pengguna;
5. melakukan penghapusan data pengguna jasa Konten ketika sudah berhenti berlangganan;
6. melakukan pengurusan perizinan kegiatan undian, promosi, dan hak cipta dari materi Konten kepada pihak yang terkait; dan
7. melakukan permintaan pembebanan biaya (charging) atas setiap pembelian atau langganan Konten kepada penyelenggara jaringan untuk dibebankan kepada Pengguna.
5. Kedua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bersama-sama melakukan pencocokan atas data permintaan berlangganan (REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) dari Pengguna yang dimiliki/dicatat oleh masing-masing pihak untuk proses rekonsiliasi.
6. Kedua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa dengan Pengguna sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Bagian Keempat
Pusat Kontak Layanan Contact Center
Pasal 10
1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menyediakan Pusat Kontak Layanan (Contact Center) berupa call center, SMS center, dan/atau situs layanan Pengguna.
2. Pusat Kontak Layanan (Contact Center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki fasilitas untuk melayani pertanyaan dan pengaduan dari Pengguna.
3. Setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggapi paling lambat dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pertanyaan dan/atau pengaduan diterima.
4. Dalam hal terdapat permintaan atau pengaduan Pengguna ditujukan langsung kepada penyelenggara jaringan tanpa melalui Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, penyelenggara jaringan dapat menindaklanjuti permintaan atau pengaduan tersebut.
5. Pelayanan atas pertanyaan dan/atau pengaduan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan biaya dengan tarif paling tinggi setengah dari Tarif Normal.

Main index

More Apps