ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Official HTML snapshot; BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN, Pasal 2–4 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T06:56:54.716680Z
- Reuse
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
- Text SHA-256
- 55337d157bdfc3b7b9389e1f1eb140e8c2ab4ac2b4e1bd80921c1ecfc5ef258d
Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Scope confined to original legislative text; site design, navigation, translation, images and editorial additions excluded.
- Provenance and transformation notice retained; no representation as official consolidated/current-force text.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler.
2. Penyelenggaraan penyediaan konten yang pembebanan biayanya tidak melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar diatur dalam peraturan menteri.
3. Penyelenggara jaringan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Pasal 3
1. Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten.
2. Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerja sama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.
3. Kerja sama penyediaan Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk:
1. melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional;
2. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler; dan
3. memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Main index