NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–1 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.698619Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
48574aba628d464f2857c4f66a6cbeee0156c7433b2d38c819919cadd049dea5

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler.
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggungjawab atas konten yang disediakannya.
3. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).
4. Pengguna adalah orang yang menggunakan jasa layanan penyediaan konten secara berlangganan atau pun tidak.
5. Pelanggan adalah pengguna jasa layanan penyediaan konten secara berlangganan.
6. Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan.
7. Tarif Premium adalah tarif yang besarannya lebih tinggi dari tarif normal.
8. Tarif Normal adalah tarif yang besarannya sama dengan tarif penyelenggaraan jasa SMS biasa.
9. Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh pengguna jaringan telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam sistem milik penyelenggara jaringan.
10. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

Main index

More Apps