ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet — BAB VII PENGGUNA NOMOR PROTOKOL INTERNET
Official HTML enactment snapshot; BAB VII PENGGUNA NOMOR PROTOKOL INTERNET, Pasal 17–17 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:14:25.164735Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- a7cc4c0e451618129a8492bd548a751a04bde520363b30adef6a582d057c04d2
- Text SHA-256
- 14b30111a544fd810c77bafae8677251eb173bda2f16821ee12e755162660949
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/502/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+32+tahun+2015+tanggal+2+desember+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet
BAB VII
PENGGUNA NOMOR PROTOKOL INTERNET
Pasal 17
1. Pengguna Nomor PI bertanggung jawab atas Nomor PI yang digunakannya.
2. Pengguna Nomor PI harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.
3. Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nomor PI, Pengguna Nomor PI wajib memberitahukan kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan data tersebut.
4. Pengalihan Nomor PI antar Pengguna Nomor PI harus mendapatkan persetujuan Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.
5. Pengguna Nomor PI wajib mengembalikan Nomor PI yang sudah ditetapkan sebelumnya kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI, apabila:
1. izin usaha Pengguna Nomor PI dicabut oleh Pemerintah;
2. dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan; atau
3. tidak lagi membutuhkan Nomor PI.
Main index