BAB III
TATA KELOLA NOMOR PI
Pasal 7
Struktur tata kelola Nomor PI terdiri atas:
1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI;
2. Pengelola Nomor PI Nasional;
3. Pengelola Nomor PI Lokal; dan
4. Pengguna Nomor PI.
Pasal 8
1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional.
2. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas:
1. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;
2. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;
3. perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;
4. perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;
5. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;
6. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;
7. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan
8. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.
3. Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.
4. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat
5. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas:
1. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;
2. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;
3. perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;
4. perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;
5. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;
6. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;
7. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan
8. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.
(3) Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.
(4) Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri.
6. Menteri menetapkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 9
1. Menteri menetapkan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
2. Menteri menetapkan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
1. berbentuk badan hukum Indonesia;
2. bersifat nirlaba;
3. mendapatkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional secara tertulis; dan
4. mendapatkan rekomendasi dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.
3. Susunan organisasi dan kepengurusan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pasal 10
1. Pengelola Nomor PI Nasional menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
2. Pengelola Nomor PI Nasional menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
1. merupakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan
2. pedoman teknis sebagai Pengelola Nomor PI Lokal.
3. Pengelola Nomor PI Lokal memberikan layanan pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI.
4. Pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan bundling maupun unbundling.
Pasal 11
Struktur tata kelola Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.