NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet — BAB II PENGELOLAAN NOMOR PI

Official HTML enactment snapshot; BAB II PENGELOLAAN NOMOR PI, Pasal 4–6 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:25.164735Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
a7cc4c0e451618129a8492bd548a751a04bde520363b30adef6a582d057c04d2
Text SHA-256
982f55377ad8ea805bda37737295eff6a22ae03d5aacb00247e399739010eeed

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/502/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+32+tahun+2015+tanggal+2+desember+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet

BAB II
PENGELOLAAN NOMOR PI
Pasal 4
Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.
Pasal 5
Pengelolaan Nomor PI meliputi kegiatan:
1. pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI;
2. pelatihan teknis penerapan Nomor PI; dan
3. sosialisasi dan penerapan kebijakan Nomor PI.
Pasal 6
1. Kegiatan pendistribusian merupakan kegiatan membagikan Nomor PI kepada calon Pengguna Nomor PI dan/atau Pengguna Nomor PI setelah permohonan disetujui oleh Pengelola Nomor PI Regional.
2. Kegiatan pengadministrasian meliputi kegiatan:
1. penerimaan dan pengevaluasian permohonan Nomor PI;
2. pencatatan Nomor PI yang telah didistribusikan; dan
3. pelaporan Nomor PI kepada Direktur Jenderal.
3. Kegiatan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI meliputi kegiatan:
1. penyimpanan data alokasi Nomor PI;
2. penyelenggaraan sistem informasi daring (online)
yang menampilkan Pengguna Nomor PI; dan
3. penyelenggaraan sistem pengolahan data untuk melakukan pengubahan data alokasi Nomor PI.

Main index

More Apps