ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet — BAB II PENGELOLAAN NOMOR PI
Official HTML enactment snapshot; BAB II PENGELOLAAN NOMOR PI, Pasal 4–6 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:14:25.164735Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- a7cc4c0e451618129a8492bd548a751a04bde520363b30adef6a582d057c04d2
- Text SHA-256
- 982f55377ad8ea805bda37737295eff6a22ae03d5aacb00247e399739010eeed
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/502/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+32+tahun+2015+tanggal+2+desember+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet
BAB II
PENGELOLAAN NOMOR PI
Pasal 4
Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.
Pasal 5
Pengelolaan Nomor PI meliputi kegiatan:
1. pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI;
2. pelatihan teknis penerapan Nomor PI; dan
3. sosialisasi dan penerapan kebijakan Nomor PI.
Pasal 6
1. Kegiatan pendistribusian merupakan kegiatan membagikan Nomor PI kepada calon Pengguna Nomor PI dan/atau Pengguna Nomor PI setelah permohonan disetujui oleh Pengelola Nomor PI Regional.
2. Kegiatan pengadministrasian meliputi kegiatan:
1. penerimaan dan pengevaluasian permohonan Nomor PI;
2. pencatatan Nomor PI yang telah didistribusikan; dan
3. pelaporan Nomor PI kepada Direktur Jenderal.
3. Kegiatan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI meliputi kegiatan:
1. penyimpanan data alokasi Nomor PI;
2. penyelenggaraan sistem informasi daring (online)
yang menampilkan Pengguna Nomor PI; dan
3. penyelenggaraan sistem pengolahan data untuk melakukan pengubahan data alokasi Nomor PI.
Main index