BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telah memperoleh izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
4. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number).
5. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
6. Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
7. Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.
8. Pengelola Nomor PI Regional adalah Registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.
9. Pengelola Nomor PI Nasional adalah Registri Nomor PI untuk Indonesia.
10. Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.
11. Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.
12. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
13. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
1. menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor PI;
2. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet;
4. mengembangkan dan mendorong pertumbuhan internet di Indonesia melalui kebijakan publik pengelolaan Nomor PI; dan
5. menyelaraskan pengelolaan Nomor PI sejalan dengan tata kelola Nomor PI internasional.
Pasal 3
1. Nomor PI merupakan sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet yang dikelola oleh lembaga internasional.
2. Pengalokasian Nomor PI diselenggarakan secara selaras berdasarkan hierarki dari tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.
3. Hak pengelolaan Nomor PI Nasional diperoleh berdasarkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional.
4. Penggunaan Nomor PI di wilayah Indonesia wajib didaftarkan ke Pengelola Nomor PI Nasional.
5. Besaran biaya perolehan dan penggunaan Nomor PI didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI Regional dengan mempertimbangkan kondisi Nasional.