NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML enactment snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–3 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:25.164735Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
a7cc4c0e451618129a8492bd548a751a04bde520363b30adef6a582d057c04d2
Text SHA-256
7110a8b93d1aaa9259e4c4c228ce11356ac713d0704d8050054edcae274abfc2

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/502/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+32+tahun+2015+tanggal+2+desember+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telah memperoleh izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
4. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number).
5. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
6. Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
7. Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.
8. Pengelola Nomor PI Regional adalah Registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.
9. Pengelola Nomor PI Nasional adalah Registri Nomor PI untuk Indonesia.
10. Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.
11. Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.
12. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
13. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
1. menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor PI;
2. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet;
4. mengembangkan dan mendorong pertumbuhan internet di Indonesia melalui kebijakan publik pengelolaan Nomor PI; dan
5. menyelaraskan pengelolaan Nomor PI sejalan dengan tata kelola Nomor PI internasional.
Pasal 3
1. Nomor PI merupakan sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet yang dikelola oleh lembaga internasional.
2. Pengalokasian Nomor PI diselenggarakan secara selaras berdasarkan hierarki dari tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.
3. Hak pengelolaan Nomor PI Nasional diperoleh berdasarkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional.
4. Penggunaan Nomor PI di wilayah Indonesia wajib didaftarkan ke Pengelola Nomor PI Nasional.
5. Besaran biaya perolehan dan penggunaan Nomor PI didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI Regional dengan mempertimbangkan kondisi Nasional.

Main index

More Apps