ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika — BAB IV LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP
Official HTML enactment snapshot; BAB IV LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP, Pasal 9–9 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:13:47.579840Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 294d4dc1acf1eb5f974703bfaa87f2075098d1fe6717bdc6a077e22adb75c44c
- Text SHA-256
- a0de3fe67be3759f7f01b371907f15caee9f7545ec8093df5a98b1f8ace0f555
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/498/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+30+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
BAB IV
LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 9
1. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
2. Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. laporan triwulan; dan
2. laporan tahunan.
3. Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada pimpinan Unit Kerja dengan tembusan kepada koordinator SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Inspektorat Jenderal.
4. Unit Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
5. Sekretariat Jenderal melakukan kompilasi dari laporan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.
Main index