NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika — BAB IV LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP

Official HTML enactment snapshot; BAB IV LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP, Pasal 9–9 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:13:47.579840Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
294d4dc1acf1eb5f974703bfaa87f2075098d1fe6717bdc6a077e22adb75c44c
Text SHA-256
a0de3fe67be3759f7f01b371907f15caee9f7545ec8093df5a98b1f8ace0f555

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/498/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+30+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

BAB IV
LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 9
1. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
2. Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. laporan triwulan; dan
2. laporan tahunan.
3. Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada pimpinan Unit Kerja dengan tembusan kepada koordinator SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Inspektorat Jenderal.
4. Unit Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
5. Sekretariat Jenderal melakukan kompilasi dari laporan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.

Main index

More Apps