NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML enactment snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–1 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:00.971592Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
76b41bfffda8a2bdc07f18b96bc34aec2a4c2e6b10abbbd75a25050e0483956d
Text SHA-256
682267b73c690c1a0209d1d0ad81b415b7bc5b3525da856272dea5dfca69340c

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/499/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
2. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
3. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Diklat JFPH adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi PNS dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
4. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah diklat prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pranata humas.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
6. Penyelenggara Diklat JFPH adalah Instansi Pembina, Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi atau bagi Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi bermitra dengan Instansi Pembina/lembaga diklat yang telah terakreditasi, dan perguruan tinggi yang bermitra dengan Instansi Pembina.
7. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi adalah lembaga diklat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Diklat JFPH.
8. Pelaksana Diklat JFPH adalah penanggungjawab teknis penyelenggaraan Diklat JFPH yang ditetapkan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
9. Kurikulum adalah rancangan satuan pendidikan yang mencakup mata diklat, pokok bahasan, tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus, pengujian, dan evaluasi satuan pendidikan.
10. Mata diklat adalah satuan ajar yang dilaksanakan dalam pendidikan dan pelatihan berdasarkan sebuah kurikulum.
11. Andragogi adalah model pembelajaran yang ditujukan menambah kesadaran dan pengalaman peserta melalui kaidah pembelajaran diskusi, penyelesaian masalah dan tukar pengalaman, untuk berpartisipasi secara aktif dengan cara saling asah, asih, asuh dengan pengajar maupun antar para peserta.
12. Rancang Bangun Pembelajaran Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Rancang Bangun Pembelajaran adalah rangkaian yang terdiri dari jenis dan mata diklat, alokasi waktu diklat, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok, submateri pokok, metode, alat bantu/media, estimasi waktu, dan referensi.
13. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah sertifikat tanda kelulusan bagi peserta yang lulus uji komprehensif yang diberikan pada akhir pelaksanaan diklat.
14. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat.

Main index

More Apps