NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika — BAB III PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP

Official HTML enactment snapshot; BAB III PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP, Pasal 7–8 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:13:47.579840Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
294d4dc1acf1eb5f974703bfaa87f2075098d1fe6717bdc6a077e22adb75c44c
Text SHA-256
6df7d0051232aaf0212acfcf3481a5d357bf56962de805ade1e76fd0f5352c74

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/498/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+30+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

BAB III
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 7
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan:
1. pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara; dan
2. pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian.
Pasal 8
1. Pengawasan Intern dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (a) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
2. Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengawasan Intern melalui:
1. pemantauan;
2. evaluasi;
3. reviu;
4. audit; dan
5. kegiatan pengawasan lainnya.
3. Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Main index

More Apps