BAB II
PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 3
1. Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
3. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menerapkan unsur SPIP di lingkungan Satuan Kerja masing-masing.
4. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan bertanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Kerja masing-masing.
5. Koordinator penyelenggaraan SPIP di Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas:
1. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I; dan
2. mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I.
Pasal 4
1. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPIP, Sekretariat Jenderal bertindak sebagai Koordinator SPIP untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian.
2. Inspektorat Jenderal bertugas untuk:
1. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian; dan
2. mengkoordinasikan penerapan dan pengembangan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja seluruh unsur pengendalian intern.
Pasal 5
1. Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memastikan diterapkannya SPIP di lingkungannya masing-masing.
2. Untuk membantu penerapan SPIP, Unit Kerja dan Satuan Kerja dapat membentuk Satuan Tugas SPIP sesuai kebutuhan.
3. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas penerapan SPIP yang meliputi unsur:
1. lingkungan pengendalian;
2. penilaian risiko;
3. kegiatan pengendalian;
4. informasi dan komunikasi; dan
5. pemantauan pengendalian intern.
Pasal 6
Penyelenggaraan SPIP berpedoman pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.