NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika — BAB II PENYELENGGARAAN SPIP

Official HTML enactment snapshot; BAB II PENYELENGGARAAN SPIP, Pasal 3–6 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:13:47.579840Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
294d4dc1acf1eb5f974703bfaa87f2075098d1fe6717bdc6a077e22adb75c44c
Text SHA-256
135c3401600b3461466cab91d9bb25724e73ca4be1b2ff3f1c339e158a3d34ee

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/498/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+30+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

BAB II
PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 3
1. Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
3. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menerapkan unsur SPIP di lingkungan Satuan Kerja masing-masing.
4. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan bertanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Kerja masing-masing.
5. Koordinator penyelenggaraan SPIP di Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas:
1. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I; dan
2. mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I.
Pasal 4
1. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPIP, Sekretariat Jenderal bertindak sebagai Koordinator SPIP untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian.
2. Inspektorat Jenderal bertugas untuk:
1. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian; dan
2. mengkoordinasikan penerapan dan pengembangan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja seluruh unsur pengendalian intern.
Pasal 5
1. Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memastikan diterapkannya SPIP di lingkungannya masing-masing.
2. Untuk membantu penerapan SPIP, Unit Kerja dan Satuan Kerja dapat membentuk Satuan Tugas SPIP sesuai kebutuhan.
3. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas penerapan SPIP yang meliputi unsur:
1. lingkungan pengendalian;
2. penilaian risiko;
3. kegiatan pengendalian;
4. informasi dan komunikasi; dan
5. pemantauan pengendalian intern.
Pasal 6
Penyelenggaraan SPIP berpedoman pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Main index

More Apps