NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML enactment snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–2 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:13:47.579840Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
294d4dc1acf1eb5f974703bfaa87f2075098d1fe6717bdc6a077e22adb75c44c
Text SHA-256
214a5ac0fef88460d65441fc1bd0fb14a28e0a24e3bd175dc8d84a647db8c965

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/498/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+30+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
5. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. Sekretariat Jenderal adalah unit kerja Eselon I pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
7. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
8. Unit Kerja adalah unit kerja tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi.
9. Satuan Kerja adalah satuan kerja tingkat Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis termasuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi.
10. Satuan Tugas SPIP adalah tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan pimpinan Unit/Satuan Kerja untuk membantu penerapan SPIP di Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.
Pasal 2
1. Penyelenggaraan SPIP dimaksudkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara di Kementerian yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
2. Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Main index

More Apps