NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik — BAB III TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN

Official HTML enactment snapshot; BAB III TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN, Pasal 8–12 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:12:55.623097Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
037b4ed0f8c1c82a99f348493022b9ef403f5f8da3c1489bd2683f4fa144d75b
Text SHA-256
2b4c2a5399199392d278f137180f2e70abd6f4acb0915d91ec7cd7b68c9f0499

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/475/t/peraturan+bersama+menkumham+dan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+14+tahun+2015+dan+nomor+26+thn+2015+tanggal+2+juli+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik

BAB III
TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN
Pasal 8
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2.
2. Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membentuk tim verifikasi.
3. Tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. asosiasi terkait dengan Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait.
4. Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/ a tau Hak terkait dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang Hak Cipta danjatau Teknologi Informasi atau wakil dari kementerian/ lembaga lainnya.
5. Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, bertugas:
a. memeriksa kebenaran atas laporan pelanggaran Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait;
b. memberikan pertimbangan dapat a tau tidaknya konten dan/ atau hak akses pengguna ditutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait;
c. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi; dan
d. melaporkan hasil verifikasi kepada menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan lntelektual.
6. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tim verifikasi dapat meminta keterangan dari penyedia jasa layanan atau penyedia jasa konten.
Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Pasal 10
1. Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian a tau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, disertai dengan alasan.
Pasal 11
1. Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada pelapor, disertai dengan alasan.
3. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal hasil verifikasi laporan ditandatangani.
Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.

Main index

More Apps