BAB III
TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN
Pasal 8
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2.
2. Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membentuk tim verifikasi.
3. Tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. asosiasi terkait dengan Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait.
4. Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/ a tau Hak terkait dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang Hak Cipta danjatau Teknologi Informasi atau wakil dari kementerian/ lembaga lainnya.
5. Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, bertugas:
a. memeriksa kebenaran atas laporan pelanggaran Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait;
b. memberikan pertimbangan dapat a tau tidaknya konten dan/ atau hak akses pengguna ditutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait;
c. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi; dan
d. melaporkan hasil verifikasi kepada menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan lntelektual.
6. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tim verifikasi dapat meminta keterangan dari penyedia jasa layanan atau penyedia jasa konten.
Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Pasal 10
1. Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian a tau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, disertai dengan alasan.
Pasal 11
1. Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada pelapor, disertai dengan alasan.
3. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal hasil verifikasi laporan ditandatangani.
Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.