ID · code_chapter · id
Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik — BAB VI UPAYA HUKUM
Official HTML enactment snapshot; BAB VI UPAYA HUKUM, Pasal 20–20 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:12:55.623097Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 037b4ed0f8c1c82a99f348493022b9ef403f5f8da3c1489bd2683f4fa144d75b
- Text SHA-256
- 9dd40d03521b172ed91cd3ddfe9df9aee2154f263e3edb61a3a5adbaf7bcf065
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/475/t/peraturan+bersama+menkumham+dan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+14+tahun+2015+dan+nomor+26+thn+2015+tanggal+2+juli+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik
BAB VI
UPAYA HUKUM
Pasal 20
1. Keberatan terhadap Penutupan Konten danjatau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
2. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan rekomendasi pembukaan kembali konten danjatau hak akses pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
3. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika membuka kembali Penutupan Konten dan/ atau Hak Akses pengguna dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Main index