BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
Pasal 2
1. Pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh:
a. pencipta;
b. pemegang Hak Cipta;
c. pemilik Hak Terkait;
d. pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait;
e. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;
f. asosiasi yang mendapat kuasa; atau
g. pihak lain yang mendapat kuasa.
3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta danjatau pemilik Hak Terkait
Pasal 3
1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara:
a. elektronik; dan/ a tau
b. nonelektronik.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memenuhi persyaratan:
a. identitas pelapor;
b. bukti hak atas Ciptaan dan/ a tau Produk Hak Terkait;
c. alamat situs;
d. jenis dan/ a tau nama konten yang melanggar Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait;
e. jenis pelanggaran; dan
f. keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta danjatau Hak Terkait.
4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus disertai dengan:
a. fotokopi identitas pelapor;
b. fotokopi bukti kepemilikan hak;
c. dokumen alamat situs;
d. dokumen mengenai pelanggaran atas Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait;
e. surat kuasa jika laporan dilakukan melalui kuasa; dan
f. dokumen lain yang terkait.
Pasal 4
1. Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pelapor juga harus mengunggah hasil pindai dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 melalui aplikasi laporan.
3. Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja atau hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 4
Pasal 6
1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan pemeriksaan administratif.
2. Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak terkait.
Pasal 7
1. Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
2. Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dianggap ditarik kembali.