NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik — BAB II TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA

Official HTML enactment snapshot; BAB II TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA, Pasal 2–7 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:12:55.623097Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
037b4ed0f8c1c82a99f348493022b9ef403f5f8da3c1489bd2683f4fa144d75b
Text SHA-256
1f7d6896bf91d9145043177ba89429819758ffffd2a4c196b438a5aaed0000bc

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/475/t/peraturan+bersama+menkumham+dan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+14+tahun+2015+dan+nomor+26+thn+2015+tanggal+2+juli+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik

BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
Pasal 2
1. Pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh:
a. pencipta;
b. pemegang Hak Cipta;
c. pemilik Hak Terkait;
d. pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait;
e. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;
f. asosiasi yang mendapat kuasa; atau
g. pihak lain yang mendapat kuasa.
3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta danjatau pemilik Hak Terkait
Pasal 3
1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara:
a. elektronik; dan/ a tau
b. nonelektronik.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memenuhi persyaratan:
a. identitas pelapor;
b. bukti hak atas Ciptaan dan/ a tau Produk Hak Terkait;
c. alamat situs;
d. jenis dan/ a tau nama konten yang melanggar Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait;
e. jenis pelanggaran; dan
f. keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta danjatau Hak Terkait.
4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus disertai dengan:
a. fotokopi identitas pelapor;
b. fotokopi bukti kepemilikan hak;
c. dokumen alamat situs;
d. dokumen mengenai pelanggaran atas Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait;
e. surat kuasa jika laporan dilakukan melalui kuasa; dan
f. dokumen lain yang terkait.
Pasal 4
1. Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pelapor juga harus mengunggah hasil pindai dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 melalui aplikasi laporan.
3. Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja atau hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 4
Pasal 6
1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan pemeriksaan administratif.
2. Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak terkait.
Pasal 7
1. Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
2. Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dianggap ditarik kembali.

Main index

More Apps