NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML enactment snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–1 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:12:55.623097Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
037b4ed0f8c1c82a99f348493022b9ef403f5f8da3c1489bd2683f4fa144d75b
Text SHA-256
1471df144abcbacab7f9cec02bd8031b8d71f09395f8fa53fd386fd092749181

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/475/t/peraturan+bersama+menkumham+dan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+14+tahun+2015+dan+nomor+26+thn+2015+tanggal+2+juli+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekpresikan dalam bentuk nyata.
4. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik hak terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
5. Penutupan Konten danjatau Hak Akses adalah upaya yang dilakukan agar konten yang melanggar Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait dalam situs internet tidak dapat diakses.

Main index

More Apps