ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika — BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Official HTML enactment snapshot; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 22–22 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:12:43.192517Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- b4ea9c1734f362836b607c344ac894f548e6f3cf67babded0235315dcddd353a
- Text SHA-256
- 2a0778c8e5a5a15a2b8948f2bd211139f8299a494aae2c182e277dd1656ecb3f
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/357/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+25+tahun+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh perjanjian kerjasama penyediaan KPU yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama harus dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal; dan
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Pelayanan Kewajiban Universal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Main index