ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler — BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Official HTML enactment snapshot; BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, Pasal 14–15 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:11:37.953299Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 5aa464ab0c97c5e79879b117ff6d00ff2e840cc21292fd126addc522755960f8
- Text SHA-256
- 3282c2b6dddc8deb20451dd338d5b36ad0772a958eb7d2029e599b899ddd8130
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/342/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+19+tahun+2015+tanggal+29+april+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
1. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal.
2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
1. memastikan koordinasi diantara penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz berjalan dengan baik; dan
2. memastikan terpenuhinya jadwal realokasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
1. menetapkan sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien;
2. menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
3. mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal realokasi penggunaan frekuensi radio; dan
4. menetapkan kebijakan khusus yang dapat menunjang pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio.
Main index