NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler — BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Official HTML enactment snapshot; BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, Pasal 14–15 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:11:37.953299Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
5aa464ab0c97c5e79879b117ff6d00ff2e840cc21292fd126addc522755960f8
Text SHA-256
3282c2b6dddc8deb20451dd338d5b36ad0772a958eb7d2029e599b899ddd8130

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/342/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+19+tahun+2015+tanggal+29+april+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
1. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal.
2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
1. memastikan koordinasi diantara penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz berjalan dengan baik; dan
2. memastikan terpenuhinya jadwal realokasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
1. menetapkan sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien;
2. menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
3. mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal realokasi penggunaan frekuensi radio; dan
4. menetapkan kebijakan khusus yang dapat menunjang pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio.

Main index

More Apps