ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler — BAB IV PENGATURAN BALIK FALLBACK
Official HTML enactment snapshot; BAB IV PENGATURAN BALIK FALLBACK, Pasal 13–13 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:11:37.953299Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 5aa464ab0c97c5e79879b117ff6d00ff2e840cc21292fd126addc522755960f8
- Text SHA-256
- a98596a8bbf56a91ea299912cb0ef98374b976da2f40cddcfc9d0275dedbfc35
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/342/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+19+tahun+2015+tanggal+29+april+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
BAB IV
PENGATURAN BALIK FALLBACK
Pasal 13
1. Dalam hal hasil pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi batasan indikator kinerja, penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dapat melakukan pengaturan balik (fallback) ke alokasi frekuensi radio sebelum dilakukannya pengaturan ulang (retuning) yang tidak berhasil.
2. Batasan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Dalam hal terjadi pengaturan balik (fallback) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menetapkan penyesuaian jadwal realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang mengalami pengaturan balik (fallback).
Main index