ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler — BAB III PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO
Official HTML enactment snapshot; BAB III PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO, Pasal 11–12 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:11:37.953299Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 5aa464ab0c97c5e79879b117ff6d00ff2e840cc21292fd126addc522755960f8
- Text SHA-256
- 6621fdbdb66cf7d8526aded7f3490bf5a18d2a8ca559171237bb9a58eb899316
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/342/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+19+tahun+2015+tanggal+29+april+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
BAB III
PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO
Pasal 11
1. Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional realokasi penggunaan frekuensi radio dengan Surat Kuasa Khusus.
2. Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
1. mengambil keputusan dan melakukan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz; dan
2. mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio pada wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai jadwal realokasi.
Pasal 12
1. Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kemajuan realokasi penggunaan frekuensi radio kepada Direktur Jenderal.
2. Laporan kemajuan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender setelah selesainya realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster).
Main index