NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler — BAB III PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO

Official HTML enactment snapshot; BAB III PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO, Pasal 11–12 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:11:37.953299Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
5aa464ab0c97c5e79879b117ff6d00ff2e840cc21292fd126addc522755960f8
Text SHA-256
6621fdbdb66cf7d8526aded7f3490bf5a18d2a8ca559171237bb9a58eb899316

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/342/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+19+tahun+2015+tanggal+29+april+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

BAB III
PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO
Pasal 11
1. Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional realokasi penggunaan frekuensi radio dengan Surat Kuasa Khusus.
2. Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
1. mengambil keputusan dan melakukan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz; dan
2. mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio pada wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai jadwal realokasi.
Pasal 12
1. Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kemajuan realokasi penggunaan frekuensi radio kepada Direktur Jenderal.
2. Laporan kemajuan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender setelah selesainya realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster).

Main index

More Apps