BAB II
REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz
Pasal 4
1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
2. Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio secara bertahap di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) oleh seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
4. Tahapan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Wilayah layanan tertentu (cluster) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Tahapan dan mekanisme pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bagi masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan secara nasional sesuai jadwal yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dalam menyelenggarakan jaringannya diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sepanjang mengikuti spesifikasi 3GPP.
2. Pemberian kebebasan untuk memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang telah selesai melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radionya.
Pasal 8
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Pasal 9
Selama masa realokasi penggunaan frekuensi radio, masingmasing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz mempunyai hak menggunakan pita Frekuensi Radio yang telah ditentukan di wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai tahapan dan jadwal realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Pasal 10
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam rangka memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.