NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler — BAB II REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz

Official HTML enactment snapshot; BAB II REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz, Pasal 4–10 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:11:37.953299Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
5aa464ab0c97c5e79879b117ff6d00ff2e840cc21292fd126addc522755960f8
Text SHA-256
11f3a5ac89ee309d6d783c3b339bacf76c10f83bd102bc74f0e7a7d2fe2456ff

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/342/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+19+tahun+2015+tanggal+29+april+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

BAB II
REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz
Pasal 4
1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
2. Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio secara bertahap di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) oleh seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
4. Tahapan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Wilayah layanan tertentu (cluster) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Tahapan dan mekanisme pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bagi masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan secara nasional sesuai jadwal yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dalam menyelenggarakan jaringannya diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sepanjang mengikuti spesifikasi 3GPP.
2. Pemberian kebebasan untuk memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang telah selesai melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radionya.
Pasal 8
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Pasal 9
Selama masa realokasi penggunaan frekuensi radio, masingmasing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz mempunyai hak menggunakan pita Frekuensi Radio yang telah ditentukan di wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai tahapan dan jadwal realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Pasal 10
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam rangka memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Main index

More Apps