NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML enactment snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–3 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:11:37.953299Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
5aa464ab0c97c5e79879b117ff6d00ff2e840cc21292fd126addc522755960f8
Text SHA-256
fa7e192f3947f8da8bd65d2c4cf0005d23f39453a61fd02052c5980ed41a2699

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/342/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+19+tahun+2015+tanggal+29+april+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi radio adalah kumpulan pita Frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi radio adalah bagian dari spektrum Frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
5. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDDadalah jenis moda telekomunikasi melalui Frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi Frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita Frekuensi radio yang berbeda.
6. 3rd Generation Partnership Project yang selanjutnya disingkat 3GPP adalah suatu kolaborasi internasional yang mengembangkan spesifikasi teknis untuk jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan berfokus kepada evolusi Global System for Mobile communication (GSM).
7. Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum Frekuensi radio.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
1. Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 1710-1785 MHz berpasangan dengan 1805-1880 MHz dengan moda FDD.
2. Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Pasal 3
Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz bertujuan meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz melalui realokasi penggunaan frekuensi radio untuk mendapatkan alokasi frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu Pita Frekuensi Radio sehingga mendukung pemenuhan sasaran pembangunan Rencana Pitalebar Indonesia.

Main index

More Apps