NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz — BAB II PERUNTUKAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 350 – 438 MHz

Official HTML snapshot; BAB II PERUNTUKAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 350 – 438 MHz, Pasal 2–3 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:01:01.008396Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
d402e67cf186ca1dc4d214ad08acffb06fff0a83993646ed6fc8aa708322ed0f
Text SHA-256
59673634b39884c4aca0ea017666973ab63837d7199a9a6716d9a5c97a5bc32b

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/341/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+18+tahun+2015+tanggal+27+april+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz

BAB II
PERUNTUKAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 350 – 438 MHz
Pasal 2
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz untuk keperluan:
1. Sistem Komunikasi Radio Konvensional;
2. Kewajiban Pelayanan Universal;
3. Sistem Komunikasi Radio Trunking;
4. Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak;
5. dinas amatir;
6. Dinas Satelit Eksplorasi Bumi; dan
7. Dinas Radiolokasi.
Pasal 3
1. Penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk keperluan Sistem Komunikasi Radio Konvensional, Kewajiban Pelayanan Universal, Sistem Komunikasi Radio Trunking, dan Dinas Radiolokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g termasuk kategori primer.
2. Penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk dinas amatir dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f termasuk kategori sekunder.
3. Pengkategorian primer atau sekunder pada penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diatur di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
4. Penggunaan Pita Frekuensi Radio yang termasuk kategori sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
1. wajib tidak menimbulkan interferensi merugikan stasiun radio pada dinas radio dengan kategori primer yang frekuensi radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan;
2. tidak dapat meminta proteksi dari interferensi merugikan yang disebabkan oleh stasiun radio pada dinas radio dengan kategori primer yang frekuensi radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan; atau
3. dapat meminta proteksi dari interferensi merugikan yang disebabkan oleh stasiun radio dinas yang sama atau stasiun radio pada dinas radio dengan kategori sekunder lain yang frekuensi radionya ditetapkan.

Main index

More Apps