NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–1 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:01:00.969321Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
d402e67cf186ca1dc4d214ad08acffb06fff0a83993646ed6fc8aa708322ed0f
Text SHA-256
4250baefb0057c2a4b5baf4e372dba9be90406aeef359c7d55293a38c6d37364

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/341/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+18+tahun+2015+tanggal+27+april+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Lebar Kanal adalah selisih antara frekuensi pembawa suatu kanal frekuensi radio dengan frekuensi pembawa dari kanal frekuensi radio berikutnya.
6. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
7. Sistem Komunikasi Radio Konvensional adalah komunikasi radio bergerak darat (land mobile), komunikasi radio dari titik ke titik (point to point) antarstasiun repeater, yang dapat berupa komunikasi dupleks atau komunikasi simpleks.
8. Sistem Komunikasi Radio Trunking adalah komunikasi radio bergerak darat (land mobile) berupa komunikasi dupleks yang memungkinkan setiap penggunanya mendapatkan akses terhadap kanal frekuensi radio secara otomatis.
9. Komunikasi Dupleks adalah komunikasi dua arah secara bersamaan antar pengguna frekuensi radio menggunakan moda Frequency Division Duplexing.
10. Komunikasi Simpleks adalah komunikasi dua arah secara bergantian antar pengguna frekuensi radio menggunakan moda Time Division Duplexing.
11. Frequency Division Duplexing, yang selanjutnya disingkat FDD, adalah jenis moda telekomunikasi melalui gelombang radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio yang berbeda.
12. Time Division Duplexing, yang selanjutnya disingkat TDD, adalah jenis moda telekomunikasi melalui gelombang radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio yang sama.
13. Sistem Komunikasi Radio Trunking Analog adalah sistem komunikasi radio trunking yang menggunakan teknik modulasi analog.
14. Sistem Komunikasi Radio Trunking Digital adalah sistem komunikasi radio trunking yang yang menggunakan teknik modulasi digital.
15. Kewajiban Pelayanan Universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
16. Komunikasi Amatir Radio adalah komunikasi radio untuk tujuan penyelenggaraan amatir radio.
17. Dinas Radiokomunikasi adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi, dan/atau penerimaan dari gelombang radio untuk tujuan telekomunikasi tertentu.
18. Dinas Tetap adalah dinas radiokomunikasi antara titiktitik tetap yang telah ditentukan.
19. Dinas Bergerak adalah dinas radiokomunikasi antara stasiun bergerak dan stasiun darat, atau antar stasiunstasiun bergerak.
20. Dinas Radiolokasi adalah dinas radiodeterminasi untuk keperluan radiolokasi.
21. Dinas Satelit Eksplorasi Bumi adalah dinas radiokomunikasi antara stasiun bumi dan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, yang dapat mencakup hubungan antara stasiun-stasiun ruang angkasa, yang di dalamnya:
1. informasi yang berhubungan dengan karakteristik dari Bumi dan fenomena alamnya, termasuk data yang berhubungan dengan keadaan lingkungan, diambil dari sensor aktif atau pasif pada satelit Bumi;
2. informasi serupa dikumpulkan dari ruang udara (airborne) atau platform berbasis Bumi;
3. informasi tersebut dapat didistribusikan pada stasiun bumi dalam sistem yang berkaitan;
4. interogasi platform (platform interrogation) dapat dimasukkan.
Dinas ini dapat juga mencakup taut pengumpan (feeder links) yang diperlukan untuk pengoperasian dinas itu sendiri.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Main index

More Apps