NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler — BAB VI KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE

Official HTML enactment snapshot; BAB VI KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE, Pasal 16–16 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:11:37.953299Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
5aa464ab0c97c5e79879b117ff6d00ff2e840cc21292fd126addc522755960f8
Text SHA-256
bfe10a7c7ba3ec3b9e87d0476e5d6016ee562734bf00b3e3120f548903058e3c

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/342/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+19+tahun+2015+tanggal+29+april+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

BAB VI
KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE
Pasal 16
1. Menteri dapat menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
2. Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa dan/atau keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta berada di luar kendali penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz, termasuk namun tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, kerusuhan sosial, pemberontakan, pemogokan massal, kegagalan teknis jaringan listrik provinsi atau cluster, embargo dan resesi ekonomi.
3. Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan secara tertulis oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dengan melampirkan bukti yang sah dari instansi yang berwenang.
4. Selain keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, serta kebijakan lainnya dari Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sangat mempengaruhi pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ini, Menteri dapat menetapkan kebijakan khusus.

Main index

More Apps