NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–3 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:00:20.496340Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
29afba7283c96519c711620e5b8d1ce633e3c3d883ecd93877a80f0d246e1292
Text SHA-256
22f2f24fc9ecfed1363184b8950ddd36c15699c7bfba7f3832b7b24321eb5364

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/338/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+15+tahun+2015+tanggal+27+april+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaandari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi,melalui sistem kawat,optik, radio, sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat dan atau perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, yang diberlakukan secara sukarela dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
5. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional;
6. Persyaratan Teknis adalah parameter elektrik/elektronik, persyaratan keselamatan dan/atau persyaratan electromagnetic compatibility yang sesuai dengan standarnasional Indonesia (SNI) atau yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi;
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
1. Setiap penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
2. Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka untuk:
1. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
2. mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi;
3. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
4. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Pasal 3
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirumuskan berdasarkan:
1. adopsi standar Internasional atau standar regional;
2. adaptasi standar Internasional atau standar regional; atau
3. hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.

Main index

More Apps