NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi — BAB II RUANG LINGKUP PERSYARATAN TEKNIS

Official HTML snapshot; BAB II RUANG LINGKUP PERSYARATAN TEKNIS, Pasal 4–6 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:00:20.544197Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
29afba7283c96519c711620e5b8d1ce633e3c3d883ecd93877a80f0d246e1292
Text SHA-256
43011ec27cac32a8666bc2d3475636b4a8b8b3237e6a2180820174f5510c2711

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/338/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+15+tahun+2015+tanggal+27+april+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi

BAB II
RUANG LINGKUP PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 4
Ruang lingkup persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 berdasarkan kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupaka acuan untuk:
1. sertifikasi;
2. penetapan Izin Stasiun Radio (ISR);
3. uji laik operasi; atau
4. pengawasan teknis.
Pasal 6
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi disusun melalui proses:
1. penyiapan persyaratan teknis;
2. penyusunan persyaratan teknis; dan
3. penetapan persyaratan teknis.

Main index

More Apps