NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara — BAB V PERUBAHAN NAMA DOMAIN DATA PENGGUNA DAN PEJABAT NAMA DOMAIN

Official HTML snapshot; BAB V PERUBAHAN NAMA DOMAIN DATA PENGGUNA DAN PEJABAT NAMA DOMAIN, Pasal 12–19 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:58:30.031288Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
de5c016d85417016ce8d30f8fc95e469ffefdd62aaeade9c3ad9eafa96289a23
Text SHA-256
1e6e39fc71b9b789ce6636181cb102fdd2b106e32b7128f460b7d3911c038457

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/300/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+5+tahun+2015+tanggal+6+februari+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

BAB V
PERUBAHAN NAMA DOMAIN DATA PENGGUNA DAN PEJABAT NAMA DOMAIN
Bagian Kesatu
Perubahan Nama Domain
Pasal 12
Instansi dapat mengajukan perubahan Nama Domain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
1. Dalam hal terjadi perubahan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Instansi harus mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh Sekretaris Instansi.
2. Surat pengajuan perubahan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan persyaratan dalam Pasal 7 ayat (4) sampai dengan ayat (6).
Pasal 14
1. Instansi yang menggunakan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menggunakan Nama Domain sebelum perubahan secara bersamaan.
2. Penggunaan Nama Domain sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sesudah penetapan perubahan.
Pasal 15
Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan secara elektronik.
Bagian Kedua
Perubahan Data Pejabat Nama Domain
Pasal 16
Instansi dapat mengajukan perubahan data Pejabat Nama Domain kepada Direktur Jenderal.
Pasal 17
1. Perubahan Data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan atas dasar permintaan yang disampaikan oleh Sekretaris Instansi.
2. Permintaan perubahan data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat permohonan perubahan Data Pejabat Nama Domain dan ditandatangani oleh Sekretaris Instansi.
3. Surat pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan persyaratan dalam Pasal 7 ayat (4) sampai dengan ayat (6).
Pasal 18
1. Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain.
2. Direktur Jenderal menolak pengajuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
1. tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 17; atau
2. permintaan yang diajukan bukan berasal dari Instansi yang berwenang.
Pasal 19
Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan secara elektronik.

Main index

More Apps