BAB V
PERUBAHAN NAMA DOMAIN DATA PENGGUNA DAN PEJABAT NAMA DOMAIN
Bagian Kesatu
Perubahan Nama Domain
Pasal 12
Instansi dapat mengajukan perubahan Nama Domain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
1. Dalam hal terjadi perubahan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Instansi harus mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh Sekretaris Instansi.
2. Surat pengajuan perubahan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan persyaratan dalam Pasal 7 ayat (4) sampai dengan ayat (6).
Pasal 14
1. Instansi yang menggunakan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menggunakan Nama Domain sebelum perubahan secara bersamaan.
2. Penggunaan Nama Domain sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sesudah penetapan perubahan.
Pasal 15
Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan secara elektronik.
Bagian Kedua
Perubahan Data Pejabat Nama Domain
Pasal 16
Instansi dapat mengajukan perubahan data Pejabat Nama Domain kepada Direktur Jenderal.
Pasal 17
1. Perubahan Data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan atas dasar permintaan yang disampaikan oleh Sekretaris Instansi.
2. Permintaan perubahan data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat permohonan perubahan Data Pejabat Nama Domain dan ditandatangani oleh Sekretaris Instansi.
3. Surat pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan persyaratan dalam Pasal 7 ayat (4) sampai dengan ayat (6).
Pasal 18
1. Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain.
2. Direktur Jenderal menolak pengajuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
1. tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 17; atau
2. permintaan yang diajukan bukan berasal dari Instansi yang berwenang.
Pasal 19
Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan secara elektronik.