BAB IV
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN DAN PENUNJUKAN PEJABAT NAMA DOMAIN
Bagian Kesatu
Pendaftaran
Pasal 7
1. Sekretaris Instansi mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri.
2. Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Karakter Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Instansi, Sekretaris Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
1. Surat permohonan Nama Domain Instansi;
2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Instansi;
3. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
4. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.
5. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Pelayanan Publik, Sekretaris Instansi harus melampirkan:
1. Surat permohonan Nama Domain Layanan Publik;
2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;
3. Keterangan mengenai Pelayanan Publik;
4. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
5. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.
6. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Khusus, Sekretaris Instansi harus melampirkan:
1. Surat permohonan Nama Domain Khusus;
2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional;
3. Keterangan mengenai kegiatan berskala nasional atau internasional yang dimaksud.
4. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan
5. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.
Pasal 8
1. Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah penerimaan permohonan pendaftaran secara elektronik.
2. Direktur Jenderal menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam hal:
1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
2. permohonan yang diajukan bukan berasal dari Instansi dan/atau menjadi kewenangan Instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Nama Domain yang diajukan telah digunakan oleh Instansi lain; atau
4. Nama Domain yang diajukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Nama Domain yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dapat digunakan oleh Instansi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan
Pasal 9
1. Instansi berhak menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.
2. Instansi dapat menerbitkan peraturan yang mengatur dan penggunaan Nama Domain turunan di lingkungannya sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.
3. Instansi di tingkat daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur tata cara pengelolaan Nama Domain Instansi Pemerintah Desa yang berada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perpanjangan dan Penonaktifan
Pasal 10
1. Instansi dapat melakukan perpanjangan penggunaan Nama Domain.
2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun terhitung sejak tanggal diaktifkannya Nama Domain atas permintaan Instansi.
Pasal 11
1. Direktur Jenderal berwenang melakukan penonaktifan Nama Domain.
2. Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat:
1. sementara; atau
2. permanen.
3. Penonaktifan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Direktur Jenderal jika:
1. pengguna tidak memperpanjang penggunaan Nama Domain dalam batas waktu 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Nama Domain tersebut;
2. Nama Domain dalam proses penyelesaian perselisihan; atau
3. Nama Domain berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan;
4. Penonaktifan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan Direktur Jenderal jika:
1. proses penyelesaian perselisihan Nama Domain memutuskan penonaktifan;
2. merupakan keputusan hukum yang berlaku tetap;
3. tidak diperpanjang dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal penonaktifan sementara; atau
4. atas permintaan resmi Sekretaris Instansi.