NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara — BAB III KLASIFIKASI NAMA DOMAIN

Official HTML snapshot; BAB III KLASIFIKASI NAMA DOMAIN, Pasal 4–6 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:58:29.956415Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
de5c016d85417016ce8d30f8fc95e469ffefdd62aaeade9c3ad9eafa96289a23
Text SHA-256
2241869b0658d35f8e585c74c3a0ecd632c2e00e0315d2834b974b48602a9e4c

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/300/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+5+tahun+2015+tanggal+6+februari+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

BAB III
KLASIFIKASI NAMA DOMAIN
Pasal 4
1. Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.
2. Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.
3. Unit kerja pada Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjadi subdomain dari Nama Domain Instansi.
4. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
1. Instansi yang memiliki Pelayanan Publik dapat mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yang dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.
2. Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Nama Domain Pelayanan Publik harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
1. Instansi yang menyelenggarakan kegiatan berskala nasional dan/atau internasional dapat mengajukan Nama Domain sebagai Nama Domain Khusus.
2. Kegiatan berskala nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Nama Domain Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Main index

More Apps