NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio — BAB III TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Official HTML snapshot; BAB III TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, Pasal 10–50 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:58:22.420069Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
976d7416dcc50acb80ce6956f7fc73b9a455c0f73d8b48b82eaf25947eea3fa7
Text SHA-256
e21a0c2c0255a7c9a44a67448ff681cb82d1ad4fd8a944e2b10d4c526fc18845

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/299/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+4+tahun+2015+tanggal+6+februari+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

BAB III
TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Bagian Kesatu
Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 10
IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diberikan untuk penggunaan frekuensi radio dengan ketentuan antara lain meliputi:
1. menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan;
2. pita frekuensi radio yang ditetapkan termasuk di dalamnya untuk keperluan guard band; dan
3. memenuhi batasan emisi spektrum (spectrum emission mask).
Pasal 11
1. IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diterbitkan melalui:
1. mekanisme seleksi; atau
2. perubahan ISR menjadi IPFR.
2. Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pengumuman peluang usaha dan tata cara seleksi yang diatur dengan Keputusan Menteri.
3. Perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk perubahan ISR menjadi IPFR di pita frekuensi radio yang sama.
4. Perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
1. penyederhanaan perizinan;
2. peningkatan utilitas penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
3. nilai ekonomi dari spektrum frekuensi radio.
5. Setiap pita frekuensi radio yang telah dikenakan tata cara penerbitan IPFR berdasarkan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a tidak dapat dikenakan tata cara penerbitan berdasarkan mekanisme penerbitan IPFR lainnya.
6. Dalam hal pada suatu pita frekuensi radio yang tata cara penerbitan IPFR-nya berdasarkan perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud ayat (4) masih terdapat ketersediaan pita frekuensi radio, maka tata cara penerbitan IPFR selanjutnya dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
1
Setiap pemegang IPFR wajib melaporkan data setiap Base Transceiver Station yang dibangun dan dioperasikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
1. alamat stasiun radio;
2. koordinat stasiun radio;
3. tinggi antena di atas permukaaan laut (dpl);
4. merek dan tipe perangkat pemancar dan/atau penerima;
5. EIRP (Effective Isotropically Radiated Power);
6. spesifikasi teknis antena; dan
7. frekuensi radio pada pemancar dan/atau penerima.
Pasal 13
1. Permohonan untuk mendapatkan IPFR diajukan untuk IPFR yang diterbitkan berdasarkan mekanisme seleksi.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon setelah Menteri menerbitkan peluang usaha atas penggunaan pita frekuensi radio.
3. Persyaratan untuk mengajukan permohonan mendapatkan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
1. Permohonan untuk perpanjangan masa laku IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan oleh pemegang IPFR paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa laku izin berakhir.
2. Dalam hal permohonan untuk perpanjangan IPFR diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan untuk perpanjangan IPFR ditolak.
3. Perpanjangan masa laku IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi, yang sekurang-kurangnya memperhatikan kriteria sebagai berikut:
1. perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional;
2. kepatuhan terhadap kewajiban pelunasan BHP frekuensi radio;
3. kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan base transceiver station.
Pasal 15
Permohonan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Salinan akta pendirian perusahaan perubahan terakhir beserta pengesahan dari Kementerian yang membidangi masalah hukum;
2. salinan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; dan
3. salinan IPFR yang sudah disahkan setiap tahun.
Pasal 16
Pemegang IPFR yang telah habis masa perpanjangannya dapat mengajukan permohonan IPFR baru.
Pasal 17
1. Masa laku IPFR dapat diakhiri sebelum masa laku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berakhir.
2. Pengakhiran masa berlaku IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar:
1. permohonan penghentian izin oleh pemegang izin;
2. pencabutan izin.
3. Pengakhiran IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban pelunasan piutang BHP Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 18
1. Permohonan penghentian IPFR oleh pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a wajib diterima oleh Menteri dengan tembusan kepadaDirektur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR tahunan tahun berikutnya, dengan melampirkan salinan IPFR.
2. Pemegang IPFR yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menggunakan spektrum frekuensi radio paling lambat sampai dengan waktu jatuh tempo pembayaran BHP spektrum frekuensi radio tahunan.
3. Apabila permohonan penghentian IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penggunaan spektrum frekuensi radio atau waktu jatuh tempo pembayaran BHP spektrum frekuensi radio tahunan, maka permohonan penghentian IPFR disetujui.
Pasal 19
Dalam hal permohonan penghentian IPFR diajukan setelah ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1), pemegang IPFR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk tahun berikutnya.
Pasal 20
Permohonan penghentian IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan untuk penghentian atas penggunaan seluruh lebar pita dan wilayah layanan yang tercantum dalam IPFR yang dikembalikan.
Pasal 21
1. Pengakhiran masa laku IPFR atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan karena:
1. izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi telah dicabut;
2. izin penyelenggaraan penyiaran telah berakhir atau dicabut;
3. mengalihkan IPFR tanpa persetujuan tertulis dari Menteri;
4. tidak melaksanakan kegiatan operasional pemancaran selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
5. menggunakan IPFR tidak sesuai dengan dinas dan jenis layanan yang diizinkan;
6. melanggar ketentuan persyaratan teknis sesuai izin peruntukkannya; atau
7. tidak melunasi pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio tahunan sesuai waktu yang telah ditentukan.
2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan tanpa pemberian surat peringatan.
3. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan dengan terlebih dahulu diberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan 1 (satu) bulan.
Pasal 22
1. Pemegang IPFR hanya dapat melakukan perubahan data administrasi pada IPFR dengan terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
2. Perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1. Nama badan hukum pemilik IPFR
2. Domisili badan hukum pemilik IPFR
3. Perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas tidak merubah jangka waktu berlakunya IPFR.
4. Untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IPFR harus menyampaikan permohonan secara tertulis dengan melampirkan sekurang-kurangnya:
1. Akta perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan domisili badan hukum;
2. Salinan IPFR;
3. Salinan Izin Penyelenggaraa Telekomunikasi yang telah disesuaikan dengan nama dan/atau domisili badan hukum yang diubah.
5. Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahandata administrasi dan/atau parameter teknis pada IPFR diberikan berdasarkan hasil evaluasi.
Bagian Kedua
Izin Stasiun Radio
Pasal 23
1. ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan izin untuk mengoperasikan perangkat pemancar dan/atau penerima yang dioperasikan pada kanal frekuensi radio tertentu dengan beberapa parameter teknis.
2. Parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
1. lebar pita;
2. daya pancar yang keluar dari antena (Effective Isotropical Radiated Power/EIRP); dan
3. kelas emisi.
Pasal 24
1. ISR sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diberikan kepada:
1. Badan hukum;
2. Instansi pemerintah;
3. Perwakilan negara asing; dan
4. Perorangan.
2. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk kegiatan, antara lain:
1. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
2. penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
3. penyelenggaraan penyiaran;
4. kegiatan tertentu yang bersifat sementara;
5. komunikasi radio maritim;
6. komunikasi radio penerbangan;
7. keperluan pertahanan dan keamanan.
3. ISR untuk perwakilan negara asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan asas timbal balik.
4. ISR untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan hanya untuk keperluan komunikasi radio maritim pelayaran rakyat, dan komunikasi radio yang hanya menggunakan perangkat handy talky.
5. ISR untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
1. ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterbitkan melalui mekanisme evaluasi berdasarkan ketersediaan kanal spektrum frekuensi radio.
2. Ketersedian kanal spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijadikan dasar pertimbangan dalam pemberian izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tertentu yang memerlukan spektrum frekuensi radio.
Pasal 26
ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c diterbitkan melalui mekanisme evaluasi berdasarkan ketersediaan kanal spektrum frekuensi radio dalam rencanainduk frekuensi radio untuk keperluan penyiaran dan atau ketentuan peluang usaha penyiaran.
Pasal 27
1. Kegiatan tertentu yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d meliputi:
1. Kegiatan kenegaraan;
2. penelitian;
3. penanggulangan bencana;
4. demo atau uji coba perangkat pemancar dan/atau penerima; atau
5. peristiwa tertentu.
2. Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan negara asing di Indonesia, permohonan penggunaan frekuensi radio diajukan oleh menteri yang membidangi urusan luar negeri berdasarkan asas timbal balik (reciprocity).
3. Masa laku ISR yang diberikan untuk kegiatan tertentu yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 6 (enam) bulan.
Pasal 28
Permohonan ISR dapat diajukan secara:
1. daring (online), yaitu perizinan elektronik melalui web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal; atau
2. luring (offline), yaitu perizinan melalui surat tertulis atau melalui pusat pelayanan terpadu Direktorat Jenderal;
3. antar muka mesin (machine to machine interface).
Pasal 29
1. Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I; dan
2. data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar dengan rincian pada tabel sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan untuk:
1. keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib melampirkan salinan izin prinsip atau izin penyelenggaraan telekomunikasi;
2. keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib melampirkan salinan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran atau izin tetap penyelenggaraan penyiaran;
3. keperluan komunikasi maritim dan komunikasi penerbangan wajib melampirkan rekomendasi dari instansi yang membidangi maritim dan penerbangan;
4. keperluan perwakilan negara asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
3. Permohonan ISR untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran yang mengggunakan satelit diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
1. Permohonan izin penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan/atau sistem komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.
2. Sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan/atau sistem komunikasi radio dari titik ke titik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem komunikasi dua arah (two-ways communication) yang penggunaannya untuk keperluan sendiri oleh Badan Hukum, Instansi Pemerintah atau perorangan.
Pasal 31
1. Permohonan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan pertahanan diajukan oleh menteri yang membidangi pertahanan.
2. Permohonan penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan Keamanan diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
3. Penetapan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Surat Penetapan Frekuensi Radio oleh Direktur Jenderal.
Pasal 32
1. Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan perizinan frekuensi radio secara daring (online) melalui aplikasi web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, pemohon dan/atau pemegang izin terlebih dahulu harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan username dan password.
2. Permohonan untuk mendapatkan username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Salinan:
1. akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
3. Salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran bagi penyelenggara telekomunikasi atau penyelenggara penyiaran; dan
2. Surat penunjukan petugas yang bertindak sebagai person in charge (PIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Selain disampaikan secara tertulis, permohonan untuk mendapatkan username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan melalui aplikasi web dengan mengunggah semua persyaratan dokumen yang dipersyaratkan pada ayat (2) yang telah dipindai (scan).
4. Persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk mendapatkan username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan berdasarkan hasil verifikasi.
5. Dalam hal persyaratan dokumen yang disampaikan melalui aplikasi web sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukenali tidak benar, maka:
1. permohonan untuk mendapatkan username dan password ditolak; atau
2. username dan password yang telah diberikan akan dibatalkan.
Pasal 33
Permohonan ISR secara luring (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan berkas persyaratan permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Pasal 34
1. Untuk permohonan ISR yang dilakukan secara daring (online) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal, berkas persyaratan permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) di pindai (scan) dan kemudian disampaikan melalui aplikasi web yang telah disediakan.
2. Pemohon ISR secara daring (online) diwajibkan menyetujui disclaimer sebagai perikatan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 35
Selain untuk memproses permohonan ISR secara daring (online), aplikasi web juga menyediakan fasilitas pelayanan untuk pemohon dan pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain:
1. mengakses informasi status/proses perizinan;
2. mengunduh dan mencetak rincian tagihan BHP Spektrum Frekuensi Radio berikut dendanya;
3. mengunduh dan mencetak data izin penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
4. mencetak ISR.
Pasal 36
1. Perizinan dengan menggunakan antar muka mesin (machine to machine interface) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c adalah perizinan yang dapat menghubungkan sistem perizinan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dengan sistem dari pengguna frekuensi radio.
2. Perizinan dengan menggunakan antar muka mesin (machine to machine interface) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
1. ISR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, diterbitkan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 atau Pasal 34 diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
2. ISR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e dan huruf f, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 atau Pasal 34 diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
Pasal 38
1. Perpanjangan masa laku ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus diajukan oleh pemegang izin paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa laku izin berakhir.
2. Dalam hal permohonan perpanjangan ISR diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan perpanjangan ISR ditolak.
3. Perpanjangan masa laku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi.
4. Evaluasi permohonan perpanjangan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memperhatikan kriteria sebagai berikut:
1. perencanaan alokasi frekuensi radio nasional;
2. pemenuhan kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio.
Pasal 39
1. Perpanjangan masa laku ISR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan perpanjangan masa laku ISR diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
2. Perpanjangan masa laku ISR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e dan huruf f, diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan perpanjangan masa laku ISR diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
Pasal 40
1. Pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya
dapat mengajukan permohonan izin baru.
2. Permohonan izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh prioritas sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbitan izin baru dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 29.
3. Proses pemberian ISR baru sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan mekanisme melalui evaluasi di lapangan dan evaluasi pada database.
Pasal 41
1. Masa laku ISR dapat diakhiri sebelum masa laku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berakhir.
2. Pengakhiran masa berlaku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar:
1. permohonan penghentian izin oleh pemegang izin; atau
2. pencabutan izin.
3. Pengakhiran ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban pelunasan piutang BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 42
1. Permohonan penghentian ISR oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a wajib disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kelender sebelum periode waktu jatuh tempo pembayaran BHP spektrum frekuensi radio tahunan.
2. Pemegang izin yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menggunakan spektrum frekuensi radio sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penggunaan spektrum frekuensi radio atau waktu jatuh tempo pembayaran BHP spektrum frekuensi radio tahunan.
3. Apabila permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penggunaan spektrum frekuensi radio atau waktu jatuh tempo pembayaran BHP spektrum frekuensi radio tahunan, maka permohonan penghentian ISR disetujui.
Pasal 43
Dalam hal permohonan penghentian ISR diajukan setelah ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1), pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk tahun berikutnya.
Pasal 44
1. Pengakhiran masa laku izin atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dilakukan karena:
1. izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran telah berakhir atau dicabut;
2. mengalihkan ISR tanpa persetujuan Direktur Jenderal;
3. tidak melaksanakan kegiatan operasional pemancaran selama 1 (satu) tahun;
4. melanggar ketentuan persyaratan teknis sesuai izin yang ditetapkan dan/atau ketentuan perundangundangan; dan/atau
5. tidak membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio tahunan sesuai waktu yang telah ditentukan.
2. Dalam hal pengakhiran masa laku izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan karena huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, khusus untuk penyiaran, Direktur Jenderal melaporkan pencabutan ISR kepada Menteri untuk dilakukan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai kewenangannya.
3. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan tanpa pemberian surat peringatan.
4. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan terlebih dahulu diberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 45
1. Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan perubahan data administrasi dan/atau parameter teknis pada ISR dengan terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
2. Perubahan data pada ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1. perubahan data administrasi izin meliputi:
1. nama badan hukum pemilik ISR
2. nama penanggung jawab badan hukum pemilikISR
3. domisili badan hukum pemilik ISR
2. perubahan data parameter teknis izin meliputi :
1. perubahan lokasi atau titik koordinat;
2. perubahan daya pancar; dan/atau
3. perubahan lebar pita.
3. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidaktermasuk perubahan alamat Stasiun Radio dalamWilayah Layanan yang telah ditetapkan bagi pemegangIzin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinaspenyiaran.
4. Perubahan data administrasi dan parameter teknissebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merubahjangka waktu berlakunya ISR.
5. Perubahan data parameter teknis sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b dapat menyebabkanperubahan besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 46
1. Perubahan data parameter teknis diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP frekuensi radio tahunan berakhir.
2. Dalam hal permohonan perubahan data parameter teknis diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan perubahanparameter teknis ditolak.
3. Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1),Pemegang ISR harus menyampaikan permohonan secara tertulis dengan melampirkan sekurang-kurangnya:
1. Untuk perubahan data administrasi:
1. Salinan akta perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan domisili badan hukum;
2. Salinan ISR; dan
3. Salinan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah disesuaikan dengan nama dan/atau domisili badan hukum yang diubah.
2. Untuk perubahan data parameter teknis:
1. Salinan ISR; dan
2. Data parameter teknis terkait yang akan diubah.
4. Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan data administrasi dan/atau parameter teknis pada ISR diberikan berdasarkan hasil evaluasi.
5. Persetujuan atas permohonan perubahan data administrasi pada ISR dituangkan dalam surat persetujuan Direktur Jenderal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ISR sebelum diterbitkan ISR dengan data administrasi yang baru.
Pasal 47
1. Penggunaan frekuensi radio dengan data parameter teknis yang baru hanya dapat diterapkan setelah diterbitkan ISR dengan data parameter teknis yang baru.
2. ISR dengan data parameter teknis yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan periode pembayaran BHP frekuensi radio tahun berikutnya.
Bagian Ketiga
Izin Kelas
Pasal 48
1. Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diberikan untuk penggunaan frekuensi radio#NL#dengan ketentuan:
1. digunakan secara bersama;
2. tidak mendapatkan proteksi; dan
3. wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
2. Izin Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi:
1. dengan daya pancar dibawah 10 mW;
2. yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 400 – 2 483,5 MHz, 5 725 – 5 825 MHz; atau
3. yang dikategorikan sebagai perangkat short range devices (SRD).
3. Penggunaan pita frekuensi radio berdasarkan izin kelas selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Koordinasi Internasional dan Pencatatan Frekuensi Radio ke International Telecommunication Union
Pasal 49
1. Untuk setiap stasiun radio dan orbit satelit yang perlu didaftarkan dan/atau dicatatkan pada Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia (International Telecommunication Union/ITU), Direktur Jenderal melakukan pendaftaran, koordinasi dan notifikasi frekuensi radio dan orbit satelit kepada Biro Komunikasi Radio (Radiocommunication Bureau) pada Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia (International Telecommunication Union/ITU).
2. Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkanpengakuan dan perlindungan internasional.
3. Dalam hal stasiun radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya dapat menjangkau negara lain dan berpotensi menimbulkan saling interferensi yang merugikan, pendaftaran dan pencatatannya dilakukan setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Administrasi Telekomunikasi Negara lain.
4. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kelima
Realokasi
Pasal 50
1. Realokasi (re-allocation) frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional.
2. Dalam hal akan dilaksanakan realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi kepada pengguna pita frekuensi radio eksisting selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum tanggal efektif pelaksanaan realokasi.
3. Dalam hal pengguna frekuensi radio eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih memiliki masa laku pita frekuensi radio lebih dari 2 (dua) tahun sejak pemberitahuan realokasi, maka kepada pengguna frekuensi radio yang dikenakan realokasi frekuensi radio dapat disediakan alokasi frekuensi radio pengganti sepanjang tersedia.
4. Alokasi frekuensi radio pengganti sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan frekuensi radio yang peruntukan layananannya sejenis.
5. Dalam hal pengguna frekuensi radio eksisting masih memiliki masa laku izin penggunaan frekuensi radio kurang dari 2 (dua) tahun sejak pemberitahuan realoaksi, maka kepada pengguna frekuensi radio yang dikenakan realokasi tidak disediakan alokasi frekuensi radio baru dan tidak diperkenankan memperpanjang izin penggunaan frekuensi radio.

Main index

More Apps