NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio — BAB II KETENTUAN OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Official HTML snapshot; BAB II KETENTUAN OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, Pasal 2–9 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:58:22.375207Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
976d7416dcc50acb80ce6956f7fc73b9a455c0f73d8b48b82eaf25947eea3fa7
Text SHA-256
e56a54bcc5522732bab2acf1a57e54d52d21d3e52c09a3fd7c1b465d10dedc73

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/299/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+4+tahun+2015+tanggal+6+februari+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

BAB II
KETENTUAN OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
1. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
2. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukan spektrum frekuensi radio dan tidak saling mengganggu.
3. Peruntukan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia.
4. Tabel alokasi spektrum frekuensi radio nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
Pengguna spektrum frekuensi radio wajib menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian Kedua
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 4
1. Setiap pemancaran spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk:
1. dinas amatir;
2. dinas penyiaran;
3. dinas maritim;
4. dinas penerbangan;
5. dinas frekuensi dan tanda waktu standar;
6. stasiun radio tetap dibawah frekuensi 28 000 kHz;
7. Komunikasi Radio Antar Penduduk;
8. stasiun radio rambu (radio beacon); atau
9. Emergency Position-Indicating Radio Beacons (EPIRBs) satelit yang beroperasi di pita frekuensi radio 406- 406,1 MHz, pita frekuensi radio 1 645,5 – 1 646,5 MHz, atau Emergency Position-Indicating Radio Beacons (EPIRBs) yang menggunakan teknik panggilan selektif digital, harus dapat dikenali melalui sinyal identifikasi.
2. Setiap pemancaran spektrum frekuensi radio dilarang menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio palsu atau menyesatkan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
1. stasiun kapal penyelamat ketika memancarkan sinyal marabahaya secara otomatis;
2. EPIRBs selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
4. Sinyal identifikasi dan identitas stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipancarkan secara periodik.
Pasal 5
1. Setiap stasiun pemancar spektrum frekuensi radio:
1. Penyiaran;
2. Amatir radio;
3. KRAP;
4. Microwave link;
5. Base Transceiver Station (BTS);
6. Stasiun repeater; dan
7. Stasiun bumi, harus dapat dikenali dengan tanda pengenal.
2. Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan:
1. nama pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio atau Nomor Klien; dan
2. nomor izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
3. Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan di lokasi stasiun pemancar yang mudah dilihat dan dikenali.
Bagian Ketiga
Jenis Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 6
1. Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
1. Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR);
2. Izin Stasiun Radio (ISR); dan
3. Izin Kelas.
2. IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Menteri.
3. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
4. Izin Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada rentang frekuensi radio tertentu ditetapkan melalui Peraturan Menteri tersendiri dengan mempertimbangkan:
1. Karakteristik penggunaan spektrum pita frekuensi radio;
2. Kematangan teknologi;
3. Nilai ekonomi dari spektrum frekuensi radio.
Pasal 8
1. Selain jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan spektrum frekuensi radio untukpenyelenggaraan telekomunikasi keperluan sendiri wajib dioperasikan oleh operator radio yang memiliki:
1. Sertifikat Kewenangan untuk Radio Elektronika dan/atau Operator Radio (REOR) untuk layanan Dinas Maritim/Pelayaran;
2. Sertifikat Kecakapan Operator Radio untuk Dinas Bergerak Darat;
3. Izin Amatir Radio (IAR) untuk dinas amatir radio; atau
4. Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) untuk penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.
2. Sertifikat Kewenangan, Sertifikat Kecakapan serta Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a huruf b, huruf c dan huruf d, diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan sertifikat serta Izin sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Masa Laku Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 9
1. Masa laku IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a selama10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
2. Masa laku ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
3. Masa laku penggunaan spektrum frekuensi radio dengan kategori Izin Kelas berakhir dengan dicabutnya Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

Main index

More Apps