NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio — BAB I KETENTUAN UMUM

Official HTML snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–1 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:58:22.340057Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
976d7416dcc50acb80ce6956f7fc73b9a455c0f73d8b48b82eaf25947eea3fa7
Text SHA-256
0990172e2dadae772a875c34b98ba935940c13f0055431e7b68e889c347f578c

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/299/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+4+tahun+2015+tanggal+6+februari+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengirimandan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
4. Sinyal Identifikasi adalah suatu identitas yang dapat berupa sebuah tanda panggil (call sign), atau terdiri dari satu atau lebih nama stasiun (name of station), lokasi stasiun (location of station), nama pengguna (operating agency), tanda registrasi resmi (official registration mark), nomor penerbangan (flight identification number), sinyal karakteristik (characteristic signal), karakteristik emisi (characteristic of emission), atau fitur lain yang sudah diakui secara internasional.
5. Analisa Teknis adalah perhitungan dari parameterparameter teknis spektrum frekuensi radio agar spektrum frekuensi radio yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference).
6. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut diatas untuk setiap jenis dinasnya.
7. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
8. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
9. Penetapan (Assignment) Pita Frekuensi Radio Atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
10. Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio yang selanjutnya disebut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita spektrum frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
11. Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuesi radio yang selanjutnya disebut Izin Stasiun Radio (ISR) adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
12. Izin Kelas adalah hak yang diberikan pada setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum untuk dapat mengoperasikan suatu perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis.
13. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
14. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna frekuensi radio.
15. Netral Teknologi (technology-neutral) adalah pemanfaatan teknologi yang tidak dibatasi pada penggunaan teknologi tertentu dan dapat mengikuti perkembangan teknologi untuk penyediaan jenis layanan yang serupa.
16. Perizinan secara daring (online) adalah pelayanan izin penggunaan spektrum frekuensi radio melalui sistem layanan berbasis internet.
17. International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia.
18. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
20. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Main index

More Apps