BAB IV
BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Bagian Kesatu
Pembayaran BHP Frekuensi Radio
Pasal 51
Setiap pemegang IPFR dan ISR sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib membayar lunas dimuka BHP Spektrum Frekuensi Radio setiap tahun dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio dilaksanakan melalui bank secara sistem pembayaran otomatis (host to host payment gateway).
Bagian Kedua
BHP IPFR
Pasal 53
1. Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ditetapkan melalui:
1. mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat;
2. mekanisme penyesuaian hasil seleksi untuk penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio yang sama; atau
3. mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula;
2. Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
1. biaya izin awal (upfront fee); dan/atau
2. biaya IPFR tahunan.
3. Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR ditetapkan melalui mekanisme penyesuaian hasil seleksi untuk penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan Bank Indonesia Rate atau nilai ekonomis spektrum frekuensi radio.
4. Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa biaya IPFR tahunan.
Bagian Ketiga
Bank Garansi
Pasal 54
1. Pemegang IPFR dapat dikenakan kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR tahunan (surety bond) dalam bentuk Bank Garansi setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR tahunan (surety bond) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
BHP ISR
Pasal 55
Besaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ditetapkan berdasarkan formula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
1. untuk penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jangka waktu sampai dengan 1 (satu) bulan dikenakan tarif 1/3 (satu per tiga) dari BHP Spektrum Frekuensi Radio 1 (satu) tahun;
2. untuk penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan tarif 1/2 (satu per dua) dari BHP Spektrum Frekuensi Radio 1 (satu) tahun; dan
3. untuk penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenakan tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio 1 (satu) tahun.
Pasal 57
1. Pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki lebih dari 1 (satu) ISR yang waktu pembayarannya berbeda dapat mengajukan permohonan penyamaan waktu pembayaran ISR kepada Direktur Jenderal.
2. Penyamaan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kewajiban besaran BHP yang harus dibayar.
3. Penyamaan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan di akhir bulan.
4. Permohonan penyamaan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari sebelum waktu pembayaran berakhir.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan tarif atas BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 59
1. Kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 tidak berlaku bagi penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan:
1. penelitian yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
2. kegiatan kunjungan kenegaraan;
3. tanggap darurat penanggulangan bencana alam untuk bantuan kemanusiaan dan/atau keselamatan jiwa manusia dan harta benda.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Bagian Kelima
Tagihan BHP Frekuensi Radio
Pasal 60
1. Untuk setiap persetujuan atas permohonan ISR baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan tagihan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) BHP Spektrum Frekuensi Radio.
2. Jangka waktu SPP BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkan.
3. Apabila tidak dilakukan pembayaran dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka persetujuan sebagaimana ayat (1) dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 61
1. Untuk pembayaran BHP Frekuensi Radio Tahun Kedua dan tahun berikutnya sampai dengan berakhirnya masa laku IPFR atau ISR, akan diterbitkan rincian tagihan pembayaran BHP Frekuensi Radio.
2. Rincian tagihan pembayaran BHP Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui fasilitas perizinan elektronik selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio tahunan.
Bagian Keenam
Pengesahan Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 62
1. Sebagai bukti pelunasan BHP IPFR tahunan, Direktorat Jenderal memberikan pengesahan pembayaran BHP IPFR tahunan selama periode masa laku IPFR.
2. Sebagai bukti pelunasan BHP ISR tahunan, Direktorat Jenderal menerbitkan ISR untuk setiap periode pembayaran BHP ISR selama masa laku ISR.
Bagian Ketujuh
Sanksi Terkait Pelunasan BHP Frekuensi Radio
Pasal 63
1. Setiap pemegang IPFR atau ISR sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Spektrum Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa:
1. denda;
2. pemberhentian operasional blok pita; dan/atau
3. pencabutan izin.
2. Waktu jatuh tempo pembayaran BHP IPFR atau BHP ISR untuk tahun kedua dan tahun seterusnya sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 1 (satu) hari sebelum tanggal awal masa laku yang tercantum dalam IPFR atau ISR.
3. Dalam hal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada rangkaian hari libur atau hari yang diliburkan maka batas akhir pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 64
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 65
Dalam hal pemegang IPFR tidak melunasi BHP IPFR tahunan setelah diterbitkan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), pemegang IPFR dilarang menggunakan pita frekuensi radio yang belum dilunasi BHP IPFR nya.
Pasal 66
1. IPFR dicabut setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan tidak juga melunasi BHP IPFR tahunan sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo.
2. ISR dicabut 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemegang ISR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan pemegang ISR belum juga melunasi BHP ISR tahunan.
3. Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio dan denda keterlambatan pembayaran BHP frekuensi radio.