ID · code_chapter · id
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — BAB XIII LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Official HTML enactment snapshot; BAB XIII LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI, Pasal 65–66 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:03:40.725378Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 5340eba901cafefc940cb95c86a5edd92d5ddfc386091039b46742f26d98e58a
- Text SHA-256
- a71838752ca550cc03971e49d045c11e8ac61435609593cde584d3c3ae0fbb48
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
BAB XIII
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Pasal 65
1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 66
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Main index