ID · code_chapter · id
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM ACARA
Official HTML enactment snapshot; BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM ACARA, Pasal 64–64 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:03:40.725378Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 5340eba901cafefc940cb95c86a5edd92d5ddfc386091039b46742f26d98e58a
- Text SHA-256
- 2a7ccd6f2350709f7854b7c457038e2db1993328624699e927e7db9d42eb129a
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM ACARA
Pasal 64
1. Penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/ atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi:
1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.
Main index