NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF

Official HTML enactment snapshot; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF, Pasal 57–57 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:03:40.725378Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
5340eba901cafefc940cb95c86a5edd92d5ddfc386091039b46742f26d98e58a
Text SHA-256
385b0edebba50589440d51c0df72be43ddaef3a33e6a26b1c7f61b879f82925a

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 57
1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
3. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
4. denda administratif.
3. Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
4. Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Main index

More Apps