ID · code_chapter · id
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — BAB VII TRANSFER DATA PRIBADI
Official HTML enactment snapshot; BAB VII TRANSFER DATA PRIBADI, Pasal 55–56 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:03:40.725378Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 5340eba901cafefc940cb95c86a5edd92d5ddfc386091039b46742f26d98e58a
- Text SHA-256
- 04d0fca90773ef3083d06f170f7853674584aa8b328b06e3c4bf596098cc24e9
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
BAB VII
TRANSFER DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
Pasal 55
1. Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
2. Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
Pasal 56
1. Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Main index